OJK Gelar NFSM 2025 : Perkuat Kontribusi Sektor Pembiayaan & LKM terhadap Perekonomian Nasional

/

/ Selasa, 12 Agustus 2025 / 14.05 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.  (foto: P4/istimewa) 

PILAREMPAT.com - Jakarta :

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan National Forum of Financing Services and Microfinance 2025 (NFSM 2025) bertema “Contribution of Financing Services and Microfinance Institutions to the National Economy” dengan tagline “Bright Ideas, Bold Moves, Stronger Impacts” di Jakarta, Selasa. (12/08/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman publik mengenai peran dan kontribusi penting sektor pembiayaan dan LKM bagi masyarakat, menunjang program pemerintah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Forum ini juga merupakan kolaborasi strategis antara OJK, Kementerian dan Lembaga serta pelaku industri perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penyelenggara Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal ini dengan mempertimbangkan peran strategis sektor pembiayaan dan LKM dalam menopang transformasi ekonomi nasional, khususnya melalui pembiayaan kepada sektor produktif dan pelaku UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar  (foto) dalam sambutannya menyampaikan bahwa NFSM 2025 menjadi ajang diskusi mendalam bagi seluruh pemangku kepentingan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang kinerjanya terus bertumbuh dan dibutuhkan oleh masyarakat.

“Inovasi dan kreativitas dari industri PVML menghasilkan berbagai produk pembiayaan dan dukungan keuangan yang juga menimbulkan risiko dan kompleksitas yang harus dimitigasi dengan baik. Risiko dan kompleksitas hendaknya dipandang sebagai tantangan untuk memahami, menguasai, menghitung dan memitigasinya. Sehingga, menghasilkan sistem yang kuat, teruji dan berkelanjutan,” kata Mahendra.

Lanjutnya, industri di bawah PVML juga memiliki ciri yang unik baik dari segi bankability dan feasibility jika dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Untuk itu diperlukan pemahaman peraturan, perumusan kebijakan dan langkah pengawasan yang sesuai dengan mitigasi risiko yang tepat serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

OJK juga senantiasa melakukan penyempurnaan berbagai peraturan di PVML baik dalam bentuk penguatan, pengembangan, deregulasi, penyederhanaan peraturan dan meningkatkan efektifitas pelayanan. Langkah serupa juga dilakukan OJK di bidang Perbankan, Pasar Modal dan Inovasi Teknologi Sekto Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. 

Selain itu, OJK juga mendorong proses business matching di daerah, mempertemukan antara Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Damar Latri Setiawan, dan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, dan Ketua Umum Aslindo Burhan. 

Selain itu, hadir pula perwakilan dari kementerian/lembaga, asosiasi profesi lainnya, dan pelaku industri PVML. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring. 

Kegiatan ini menghadirkan dua sesi diskusi. Sesi pertama membahas arah kebijakan ekonomi nasional dan isu strategis bersama Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Sesi kedua diisi paparan asosiasi sektor pembiayaan dan LKM mengenai kontribusi, peluang, tantangan, dan strategi industri dalam mendukung program ekonomi pemerintah.

OJK berharap NFSM 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara OJK, Kementerian dan Lembaga serta sektor pembiayaan dan LKM dalam mendorong peningkatan kontribusi sektor pembiayaan dan LKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.  [P4/rel/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini