PILAREMPAT.com - MEDAN :
Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus yang juga mantan Ketua Pansus digodoknya Perda Kepling tersebut menyebutkan, bahwa pemberhentian dan pengangkatan kepala lingkungan mekanismenya sudah diatur, ada persyaratan-persyaratan yang dibuat minimal 30 persen dukungan warga untuk calon kepling yang akan ambil bagian dalam perekrutan.
“Selama calon dimaksud bisa mendapatkan persyaratan 30 persen dukungan dari warga, maka dia berhak menjadi salah satu calon, karena sudah memenuhi persyaratan calon,” jelas Robi Barus yang juga mantan Ketua Komisi I DPRD Medan periode sebelumnya itu.
Katakanlah 100 persen, lanjutnya, jika dibutuhkan 30 persen untuk 1 calon, berarti maksimal bisa diikuti oleh tiga calon. Lalu di Kelurahan ada seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi (Pansel) yang personilnya dibentuk dari kelurahan dan kecamatan.
Dan nantinya Pansel ini yang merekomendasikan.“Sampai di sini memang bisa menjadi domainnya lurah dan camat. Karena mereka yang bisa menentukan siapa yang mereka inginkan. Kalau benar-benar itu tidak dilaksanakan dengan fair,” tegas Robi Barus yang kini menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan.
Robi juga menjelaskan bahwa salah satu persyaratan jadi calon kepling itu harus berdomisili di lokasi dan dilengkapi dengan KK dan KTP. Dan paling minimal 2 tahun menetap di lingkungan tersebut.
“Ada syaratnya lagi. Bukan minggu depan dia mau jadi kepling lalu urus surat pindah berdomisili di lingkungan tersebut,” ujar Robi Barus, mantan Ketua BKD DPRD Medan itu.
Terkait keinginan warga bisa memilih langsung keplingnya seperti memilih walikota, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu mengaku akan menghabiskan banyak energi dan finansial.
“Soalnya di Medan ada 2001 kepling. Itu yang mau diurus, emang tidak punya kerjaan lain kita mengurus kepling se Kota Medan. Dan itu tidak ada di seluruh dunia. Itu (pemilihan langsung) impossible,” tegas Robi Barus yang sudah empat periode duduk di lembaga legislatif tersebut.
Oleh karena itu, sambungnya, dulu pertimbangannya jika kita melakukan pemilihan langsung kepling ini, konflik horizontalnya sangat tinggi.
Bisa terjadi gesekan. Kemudian biayanya, waktunya. Makanya kita tidak memilih sistem langsung ini. Kita pilih sistem yang sekarang dibuat, Pemberhentian dan pengangkatan Kepling, dan dilengkapi dengan persyaratannya,” ujarnya. (P4/Rel)