Terbukti Bersekongkol Mendapatkan Rahasia Perusahaan, KPPU Jatuhkan Denda Rp3 Miliar ke PT. Maruka Indonesia

/

/ Sabtu, 01 Maret 2025 / 21.07 WIB

PILAREMPAT.com – JAKARTA:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia karena terbukti bersekongkol untuk mendapatkan rahasia perusahaan pada Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para Terlapor.

Dalam Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi telah mendengarkan keterangan dari berbagai Saksi dan Ahli yang dihadirkan Investigator dan para Terlapor. Para Terlapor sendiri dinilai Majelis Komisi tidak patuh hukum yg berlaku di Indonesia karena tidak mau menghadiri persidangan di KPPU.

Akhirnya lewat persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa telah terjadi persekongkolan yang dilakukan para Terlapor untuk mendapatkan kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan milik Pelapor berupa adanya proyek, konsumen dan karyawan yang berpindah ke Terlapor I dan Terlapor III, dan penggunaan rahasia perusahaan berupa rekaman video milik Pelapor yang digunakan oleh
Terlapor II untuk mendesain gambar proyek yang serupa. Majelis Komisi juga menilai bahwa persaingan tidak sehat dalam perkara ini terjadi karena para Terlapor merebut konsumen Pelapor, dan tidak berupaya untuk memperluas pasar dengan mencari konsumen baru.

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Maruka Indonesia (Terlapor I) dan Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II) terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999. Terlapor lainnya, PT Unique Solution Indonesia tidak terbukti melanggar pasal tersebut karena merupakan perusahaan bentukan Terlapor 1 dan Terlapor 2 untuk menampung hasil persekongkolan mereka. Atas
pelanggaran, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia, namun tidak menjatuhkan sanksi denda kepada Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II) karena bukan pelaku usaha. Majelis Komisi juga memutuskan untuk menolak permintaan ganti kerugian baik materiil maupun immateril yang diajukan Pelapor, karena besaran kerugian tidak dapat dibuktikan oleh Pelapor dalam persidangan. [P4/red]

Komentar Anda

Berita Terkini