Dr Adi Mansar SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati No.1 Khairul-Darwin (Pemohon) ke Mahkamah Konstitusi .
PILAREMPAT.com - JAKARTA :
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memberikan putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Nomor Urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi dikarenakan proses pendaftaran menyimpang dari Peraturan KPU sehingga hasil perolehan suaranya pada (Pemilihan Bupati) Pilbup 20024 tidak sah.
Permohonan ini dibacakan Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Nomor Urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, Adi Mansar, dalam sidang sengketa Pilkada 2024, Kamis (9/1/2025), kemarin yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi.
"Menyatakan Diskualifikasi dan/atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas pendaftaran pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024," kata Adi,
Dalam dakwaan Kubu Khairul-Darwin mendalilkan bahwa Masinton-Efendi menggerakkan aparatur desa dan aparatur sipil negara dalam Pilkada Tapanuli Tengah.
"Itu yang terkait terstruktur, sistematis, dan masif karena di situ terlibat ASN, kepala desa, kemudian perangkat-perangkat desa, dan lainnya, Yang Mulia," ujar Adi.
Selain mendiskualifikasi Masinton-Efendi, MK juga diminta memerintahkan KPU menetapkan Khairul-Darwin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Tapanuli Tengah.
Adapun petitum alternatifnya, MK diminta memerintahkan pemilihan ulang calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah tanpa diikuti pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi. [P4/rel]