DJP Terbitkan Juknis Pembuatan Faktur Pajak

/

/ Senin, 06 Januari 2025 / 14.32 WIB


PILAREMPAT.com - Jakarta:

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pembuatan faktur pajak pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam siaran persnya, Senin (6/1/2025) mengatakan penerbitan juknis ini disampaikan berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah.

Sebab terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang
seharusnya adalah sebesar 11%.

Sehingga untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.

Dia menjelaskan dengan pengaturan, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Selanjutnya, untuk faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
1) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Kemudian jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:

a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar
1% kepada penjual.

b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Naskah lengkap terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. [P4/rel/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini