Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, akan menggelar
Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan
Pemungutan Suara Langsung (PSL), pada tanggal 1 Desember 2024. Hal ini
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan No. 2065 tahun 2024,
Tentang Penetapan Hari, Tanggal, Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan
Suara Lanjutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara,
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan kepada
wartawan, 29 Nopember 2024, di Gedung KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan No.
35 Medan.
Dijelaskannya, selain SK KPU Medan No. 2065 tahun 2024. PSS dan PSL
dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan
dan Pemghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota
dan Wakil Walikota Medan, yang menyatakan dalam hal disebagian atau seluruh
wilayah terjadi kerusuhan, Gangguan Keamanan, Bencana Alam atau gangguan lainya
yang mengkibatkan seluruh tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak
dapat dilaksanakan, Dilakukan Pemungutan atau penghitungan suara susulan.
Kemudian lanjut Mutia, KPU Medan juga menyurati Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan, yang isinya memohon
untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan
Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 30 Nopember
s/d 1 Desember.
Adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara
Susulan dan Lanjutan diantaranya :
1. Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS, 26,27, Kelurahan
Hamdan TPS 7 .
2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1
dan 2.
3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS,
7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS,
14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.
5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta
TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24.
Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.
Total TPS Pemungutan Suara Susulan : 5TPS.
Sedangakan TPS Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya :
1. Medan Labuhan :
Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1
2. Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 54.
3 Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23.
Total Jumlah TPS Peemungutan Suara Lanjutan 7 TPS.