Komdigi Bekerjasama dengan OJK Blokir 10.000 Rekening yang Terafiliasi dengan Judol

/

/ Senin, 18 November 2024 / 21.44 WIB


Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo bersama dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan anggota Dewan Komisioner OJK memberikan pernyataan pers terkait kerja sama berantas judi online di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11). (Foto: CNN Indonesia/Damar Iradat)

PILAREMPAT.com - Jakarta :

Kementerian Kominikasi Digital (Komdigi) bekerjasma dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening-rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Hasilnya, sejauh ini sudah ada 10 ribu rekening yang diblokir.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judol tersebut.

"Pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasj dengan judi online (Judol) dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan," kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Menurut Meutya pemerintah dalam hal ini perlu memantau aktivitas keuangan mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan judi online, dari rekening masyarakat. Ia mengaku hal ini dilakukan semata-mata untuk memberantas praktik perjudian online yang telah merugikan banyak orang.

"Jadi kami bukan mau, maaf ya, memang ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan illegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau mohon maaf akan kita blok," ujar Meutya.

Menurut Meutya pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan judi online yang sudah mengakar di masyarakat. Eks Ketua Komisi I DPR RI itu mengungkap Komdigi akan memantau dan memberikan rekening masyarakat yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal, khususnya berkaitan dengan judi online.

Nantinya, pihak OJK dan perbankan yang berwenang untuk memblokir atau menutup rekening terafiliasi judi online.

"Kita akan tegas akan kemkomdigi mengirimkan data-data itu, ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka ini kemudian akan langsung diblok, jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi bagi yang sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online," jelasnya.

Di sisi lain, Komdigi juga terus mengembangkan situs cekrekening.id yang akan terintegrasi dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK. Hal ini, kata dia, untuk membantu literasi digital agar masyarakat dapat memilah mana rekening yang terindikasi aktivitas ilegal, termasuk judi online, kejahatan keuangan, dan mana rekening yang aman. [P4/cnn]


Komentar Anda

Berita Terkini