PILAREMPAT.com - MEDAN :
Kasak-Kusuk warga Medan yang belum mendapatkan undangan
atau formulir C untuk dapat memilih Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Walikota dan Wakil Walikota Kota
Medan, menjadi perhatian khusus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan
Mutia Atiqah.
Hal ini disampaikan Mutia Atiqah di Gedung KPU Kota
Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Selasa 26 Nopember 2024. Ditegaskannya,
masyarakat tidak perlu panik jika belum mendapatka undangan (Formulir C) dari
petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, warga masyarakat
dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan
Suara (TPS).
"Proses pendistribusian fomulir C- pemberitahuan
dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang
sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir
C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat
memilih (TPS), "terang Mutia.
Kumudian, Mutia juga menjelaskan. bila ada warga tidak
berada ditempat pada saat pendistribuisan, warga masih mendapat pilihan atau
opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT,
terdaftar di TPS. Itulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk
memilih, walau tanpa surat pemberitahuan.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemilihan dibagi menjadi tiga
kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan
(DPTB) Maksudnya orang yang kategori DPTB adalah yang melakukan pindah memilih
atau Pindah memilih karena pindah domisili atau karena tugas dan sedang kuliah.
Dan, Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan kategori DPK yang tidak terdaftar
di DPT tapi mempunyai KTP el.
Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 - 13.00, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 - 13.00, Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 - 13.00.
Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU
Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe menambahkan, bahwa pemilih membawa surat
pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP
elektronik.
"Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa (1)
Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik
KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c. pemilik KTP-el yang
tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (2)
Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el
pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata
Penduduk."jelasnya. [P4/sya/rel]