KPU Medan Pastikan 3 Bapaslon Walikota/Wakil Walikota Sudah Lengkapi LHKPN

/

/ Minggu, 15 September 2024 / 17.50 WIB

 


PILAREMPAT.COM - Medan :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan tiga Bakal pasangan calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Medan telah melengkapi dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah, ketiga Bapaslon wali kota dan wakil wali kota Medan telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal ini wajib karena menjadi syarat pencalonan,” ujar Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah (foto) kepada wartawan, Minggu (15/09/2024).

Mutia mengatakan ketiga bapaslon yang sudah menyerahkan LHKPN ini adalah dari pasangan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani dan Hidayatullah-Ahmad Yasyir Ridho Lubis.

“Pelaporan tersebut diwajibkan sebagai syarat penetapan sebagai peserta Pilkada Medan 2024. Kami (KPU Medan) hanya menerima bukti telah lapor saja LHKPN itu,” tambahnya.

Senada, Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Taufiqurahman Munthe mengatakan pihaknya sudah melakukan tahapan verifikasi berkas administrasi syarat pendaftaran tiga bakal pasangan wali kota dan wakil wali kota di antaranya syarat harus menyampaikan laporan tentang LHKPN ke KPK.

Selain melengkapi LHKPN, kata dia, ketiga bapaslon ini sudah memperbaiki berkas administrasi pendaftaran sebagai peserta Pilkada Medan 2024.

Ia menyampaikan setelah tahapan kelengkapan persyaratan itu, selanjutnya memasuki tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota mulai 15 – 18 September 2024.

Setelah tahapan itu, kata dia, KPU Medan akan menyelenggarakan rapat menetapkan tiga bakal pasangan tersebut sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada 22 September, dan pengundian nomor urut peserta pilkada pada 23 September 2024. [sya/rel)

Komentar Anda

Berita Terkini