PILAREMPAT.com - MEDAN :
Kejatisu didemo dua gelombang mahasiswa yang menamakan kelompoknya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara( GMNI - Sumut ),dan Gerakan Pemuda Penyambung Aspirasi Rakyat Sumatera Utara ( GP2AR-Sumut ). Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyelesaikan laporan para kelompok mahasiswa tersebut terhadap dugaan Korupsi Dana Covid- 19 tahun 2020 melibatkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon. Kemudian mengenai korupsi Bank Tabungan Negara ( BTN ) Cabang Medan, Kamis (12 / 09 / 2024 ).
Dalam kasus dugaan Korupsi dana Covid- 19 Tahun 2020 yang melibatkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon itu, menurut ketua aksi demo Paulus Gulo SH sudah satu ( 1 ) tahun laporan mereka kepada Kejatisu tidak ada kabarnya.
Bahkan sampai hari ini mereka berdemo di depan pagar ( gerbang pintu Kantor Kejatisu hanya menerima kabar dari perwakilan di Kejatisu selanjut nya para aksi demo berteriak : "TANGKAP Rapidin simbolon dan adili" teriak aksi demo.
Kemudian Juliana Siregar mengatakan, setelah dilakukan pengumpulan data dan Keterangan ( Pulbaket ) masih belum cukup untuk melakukan penyelidikan.
Sehingga Juliana meminta kepada mahasiswa aksi demo untuk memberikan data baru agar dipelajari nanntinya bisa kita naikan ke penyelidikan, " ujar Juliana kepada ketua aksi demo.
Menurut ketua aksi Paulus, kalau memang kurang data, kenapa Kejatisu tidak menerbitkan SP2HP.
"Inikan terlihat ada "tebang pilih". Buktinya Kadis Kesehatan Provinsi sudah dihukum 10 Tahun Oleh Pengadilan Tipikor Medan, terbukti korupsi dana Covid- 19. "Apa hukum kita ini memang untuk yang 'Lemah' melindungi yang 'Kuat'," ucapnya.
Namun Juliana tetap meminta kepada aksi demo memberikan data baru sambil menutup keterangannya meninggalkan para pendemo.
Selanjutnya para aksi demo bersiap- siap juga meninggalkan kantor Kejatisu sambil menunggu kabar selanjutnya.
Di hari yang sama, para mahasiswa aksi demo GP2AR yang melakukan aksi demo di depan gerbang kantor Kejatisu. Para pendemo meminta Kejatisu untuk segera menangkap 4 tersangka kasus korupsi BTN cabang medan dan menindak lanjuti proses hukum terhadap 2 oknum pejabat BTN Cabang Medan inisial FS,AF,DPA,NR yang hingga saat ini masih aman-aman saja dalam status mereka sebagai tersangka.
Seharusnya kejatisu memberi informasi kepada publik,tentang status penanganan perkara terhadap 4 oknum pejabat BTN cabang medan tersebut.
Sementara tiga ( 3 ) orang, Chanakya Suman selaku Direktur PT KHAYA, Mujianto Direktur PT. ACR dan saru Notaris Elviera SH telah dihukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Menanggapi aksi demo para mahasiswa tentang Korupsi BTN, perwakilan dari Kejatisu Juliana Siregar mengatakan, akan menyampaikan aspirasi para pendemo itu.
"Akan kita sampaikan aspirasi adek- adek semua ke Pimpinan untuk ditindak lanjuti, "ucapnya kepada para mahasiswa aksi.
Secara terpisah, Ketika dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejatisu, Andre Wanda Ginting melalui whatsApp (WA) mengatakan, "Sedang Diklat. Kemungkinan Minggu depan saya sudah masuk kantor bang," ucap Kasipenkum tersebut. [P4/tim Forwaka Sumut)