Bawaslu Harus Senantiasa Menjaga Integritas, Profesionalitas, dan Soliditas

/

/ Selasa, 03 September 2024 / 20.56 WIB

PILAREMPAT.com - Deliserdang :

Mencegah terjadinya pelanggaran serta menindak pelanggaran tanpa keraguan. Untuk memperkuat paradigma cegah-tindak itu, maka pengawas pemilu atau Bawaslu harus senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan soliditas.

Hal ini terungkap saat Bawaslu Sumatera Utara menggelar Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa pada Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Deli Serdang, Senin (2/9/2024).

Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa pencalonan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menghimbau jajaran untuk maksimal dalam melakukan pencegahan.

Ketua Bawaslu Sumatera Utara, M.Aswin Diapari Lubis meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memantapkan langkah-langkah pencegahan.

“Dalam pencalonan banyak syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dicermati, maka kita harus cermat dan teliti, jika ditemukan ada ketidaksesuaian maka sampaikan saran perbaikan,” tegasnya dihadapan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Kota se-Sumut yang menjadi peserta dalam rapat tersebut.

Dia menyatakan integritas bagi pengawas pemilu adalah suatu keharusan dan tidak bisa ditawar. Baginya, integritas adalah satu pikir, kata, dan perbuatan yang sama. “Integritas itu ibarat cahaya, akan menerangi jalan pengawasan untuk mencegah dan menindak, tanpa integritas kita seperti berjalan di kegelapan,” paparnya.

Senada, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan analisis pencegahan.

“Pada saat pendaftaran tanggal 27 – 29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan pengawasan langsung, maka hasil pengawasan itu hendaknya menjadi data awal untuk menganalisa dan mendeteksi adanya potensi pelanggaran sengketa,” katanya.



.

“Bahwa apa yang diatur dalam norma-norma menjadi wilayah kerawanan dan pencegahan. Misalnya syarat pendidikan, keabsahan ijazah, usia, dan partai politik pengusung,” ungkapnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumatera Utara ini juga menjelaskan bahwa didalam melakukan analisis agar berpedoman pada norma-norma yang diatur.

Masih pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sumut, Payung Harahap mengatakan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan jajaran pengawas menjadi tolak ukur dalam membuktikan kerja pengawasan.

“Pada sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilihan) nanti di Mahkamah Konstitusi, hakim akan menanyakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, oleh karena itu, lakukan pendokumentasian kerja-kerja kita secara terukur bahwa pelanggaran akan berakibat pada sanksi.[P4/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini