Medan, PILAREMPAT.com – Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M Aswin Diapari Harahap bersama Kordiv SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Romson Poskoro Purba menghadiri Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi Partai politik (Parpol) dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yang digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/05/2024).
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara secara langsung, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Setelah menerima registrasi perkara perselisihan hasil Pemilu, berdasarkan pasal 17 ayat 1 A, tiga hari setelah mendapatkan pemberitahuan maka KPU Provinsi maupun kabupaten/kota melaksanakan penetapan calon terpilih yang didahului dengan penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Sumut,” tutur Arifin.
Selanjutnya, Arifin membacakan Berita Acara Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara perolehan suara dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Setelahnya, pembacaan Surat Keputusan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Penyampaian Salinan Surat Keputusan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. (P4/sya/rel)