Fraksi Demokrat DPRD Medan: Pengelolaan Persampahan di Kota Medan Harus Memiliki Payung Hukum yang Jelas

/

/ Selasa, 14 Mei 2024 / 23.54 WIB

Medan, PILAREMPAT.com - Fraksi Demokrat DPRD Medan menilai Pengelolaan Persampahan di Kota Medan harus memiliki payung hukum yang jelas.

Hal tersebut disampaikan Dodi Robert Simangunsong,SH (foto) dari Fraksi Demokrat saat memberikan pandangan fraksinya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan terhadap Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar dalam Rapat Paripurna, di Gedung Dewan Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Selasa (14/5/2024).

“Frakasi Partai Demokrat DPRD Kota Medan sangat sepakat dengan diajukannya Ranperda Perubahan Perda ini agar ke depan pngelolaan persampahan di Kota Medan memiliki paying hukum yang jelas sehingga pemerintah kota Medan dapat maksimal dalam pengelolaan persampahan, ”sebut Dodi.

Menurut Dodi Robet Simangunsong, dari penjelasan pengusul serta yang diajukan, Fraksi Demokrat mencatat ada perubahan di Pasal 13 ada perubahan yang terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan persampahan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya dikelola oelh Dinas.

Dijelaskannya, bertambahnya jumlah penduduk, tingkat konsumtif masyarakat serta kesadaran masyarakat yang rendah dalam mengurangi sampah menjadi permasalahan sampah yang ada di Kota Medan.

“Oleh karenanya perlulahkiranya Revisi ini seharusnya tidak hanya menekankan kepada perubahan kewenangan pengelolaan saja. Kami berharap revisi Perda ini mampu mengatasi permasalahn persampahan di Kota Medan,” pungkas Dodi. [P4/sya]

 

 

Komentar Anda

Berita Terkini