Medan, PILAREMPAT.com - Fraksi Demokrat DPRD Medan menilai Pengelolaan Persampahan di Kota Medan harus memiliki payung hukum yang jelas.
Hal tersebut
disampaikan Dodi Robert Simangunsong,SH (foto) dari Fraksi Demokrat saat
memberikan pandangan fraksinya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota
Medan terhadap Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Persampahan yang digelar dalam Rapat Paripurna, di Gedung Dewan
Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Selasa (14/5/2024).
“Frakasi Partai
Demokrat DPRD Kota Medan sangat sepakat dengan diajukannya Ranperda Perubahan Perda
ini agar ke depan pngelolaan persampahan di Kota Medan memiliki paying hukum
yang jelas sehingga pemerintah kota Medan dapat maksimal dalam pengelolaan
persampahan, ”sebut Dodi.
Menurut Dodi Robet Simangunsong, dari penjelasan pengusul serta yang diajukan,
Fraksi Demokrat mencatat ada perubahan di Pasal 13 ada perubahan yang terkait
dengan penyelenggaraan pengelolaan persampahan yang dilaksanakan oleh Dinas
Lingkungan Hidup yang sebelumnya dikelola oelh Dinas.
Dijelaskannya,
bertambahnya jumlah penduduk, tingkat konsumtif masyarakat serta kesadaran
masyarakat yang rendah dalam mengurangi sampah menjadi permasalahan sampah yang
ada di Kota Medan.
“Oleh
karenanya perlulahkiranya Revisi ini seharusnya tidak hanya menekankan kepada
perubahan kewenangan pengelolaan saja. Kami berharap revisi Perda ini mampu
mengatasi permasalahn persampahan di Kota Medan,” pungkas Dodi. [P4/sya]