MEDAN, PILAREMPAT.COM – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Senin (18/03/2024).
Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim di dampingi Wakil Ketua, HT Bahrumsyah dan H Ihwan Ritonga ini diawali dengan pembacaan Laporan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan Tahun 2024 oleh Dedy Aksyari Nasution, selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan.
Dalam laporannya dijelaskan bahwa pada Tahun 2024 usulan Propemperda sebanyak 16 Ranperda yang menjadi daftar prioritas, terdiri dari 7 Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Medan, dan 9 Ranperda usul Pemerintah Kota Medan.
Namun pada Tanggal 19 Desember 2023 Wali Kota Medan menyurati Ketua DPRD Kota Medan terkait penambahan Ranperda Kota Medan untuk masuk dalam Propemperda Kota Medan Tahun 2024, di antaranya Ranperda Kota Medan tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, dan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Ranperda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah. (P4/sya/rel)