“Salah satu upayanya melalui Papan Pemantauan Khusus,” kata Muhammad Pintor Nasution, Kepala Kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara Kamis (28/3/2024).
Sehingga, kata Pintor, investor yang memiliki saham yang ada di papan ini dapat mengetahui kondisi fundamental dan/atau likuiditas suatu saham sehingga investor dapat memitigasi risiko yang ada.
Beleid mengenai Papan Pemantauan Khusus ini mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024. Pada akhir Maret lalu, BEI melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai Senin (25/3/2024).
Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.
Implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di BEI.
“Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari lima sesi periodic call acution dalam satu hari,” katanya.
Ada 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Yaitu, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Kriteria berikutnya, perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float).
Selain itu, berlaku juga untuk perusahaan tercatat yang sahamnya memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 lembar saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Kriteria lainnya, Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.
Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Juga berlaku kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) diimplementasikan, saham pada Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction.
Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria Papan Pemantauan Khusus terkait likuiditas atau yang beririsan dengan kriteria tersebut. Sedangkan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria likuiditas diperdagangkan secara continous auction. [P4/sya/rel]