Jakarta, PILAREMPAT.com – Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam waktu dekat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil
4 (empat) perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah
menyalurkan pinjaman mahasiswa
tersebut. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL),
PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive
Finance Group (DANACITA).
Tercatat dari berbagai
sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA.
Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau
berbagai biaya bulanan menyerupai
bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan
tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan)
pada 19 Februari
2024. Dalam pertemuan
yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi
tersebut, KPPU mencatat
bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja
sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan
Uang Kuliah Tunggal
(UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan
dalam pembayaran UKT.
Namun dalam regulasi
yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya
Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban
memenuhi hak mahasiswa
yang kurang mampu secara ekonomi
untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana
tanpa bunga yang
wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman
yang diterima oleh mahasiswa
tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban
membayar kembali setelah
lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau
biaya bulanan menyerupai bunga,
serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan
hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring,
jika dalam prosesnya
terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat
di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.
“Untuk
itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring
yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut,
serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” ujarnya. [P4/sya/rel]