Pemerhati politik dan sosial di Medan, Azhari AM Sinik mengatakan, sepatutnya partai partai politik yang ikut dalam Pemilu 2024, dari awal harus selektif dan ketat menjaring para calegnya untuk ikut Pemilu 2024 ini.
Jangan asal diikutksertakan saja padahal yang bersangkutan memiliki catatan kelam dan proses hukumnya belum tuntas, belum ada SP3 nya sehingga kondisi ini bisa meledak kembali. Apalagi kasus itu termasuk kasus yang mendapat banyak perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu KPK.
"Persoalan hukum yang menimpa mereka dalam kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho ke anggota DPRD Sumut masih belum selesai. Dari 100 anggota dewan baru 64 yang diproses dan kasus ini tidak berhenti sampai disini saja. Aparat penegak hukum harus adil dan lanjut memproses bagi anggota DPRD Sumut yang belum dihukum," jelasnya kepada sejumlah wartawan, di Medan Minggu (11/2/2024).
Seyogianya kata Azhari partai partai politik yang mengikutsertakan mereka dalam Pemilu 2024 ini tidak mencalonkan mereka lagi. Sebab hal tersebut akan menjadi bom waktu. Duduk tidak duduk di parlemen mereka yang proses hukumnya belum berjalan maka akan berlanjut.
"Untuk itu masyarakat janganlah disajikan caleg caleg yang masih meninggalkan masalah yang suatu saat bisa jadi bom waktu. Parpol jangan jual kucing dalam karung lah ke masyarakat. Sebab proses mereka masih menggantung. Dan kasus ini cepat atau lambat pasti dibuka dan diproses kembali," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dari 100 anggota DPRD Sumut 2009 2014 dalam berkas KPK semua dinyatakan bersalah tetapi belum semua diproses hukum.
Sebagaimana diberitakan beberapa mantan anggota DPRDSU 2009-2014 yang sudah menjalani hukuman menuntut keadilan persamaan hukum ke KPK dan Dewas KPK baru-baru ini. [P4/rel]