Jakarta, PILAREMPAT.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Kadi Indonesia Manufaktur (PT KIM).
Sanksi tersebut dijatuhkan Majelis Komisi pada Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2023 yang dipimpin oleh Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi oleh Komisioner Dinni Melanie dan Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi, kemarin tanggal 4 Desember 2023 di Kantor KPPU Jakarta.
Sebagaimana relis yang diterima Pilarempat.com dari Humas KPPU Wilayah 1 Medan, Selasa (05/12/2023) dijelaskan bahwa perkara ini bermula
dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan
51 persen saham yang dilakukan Nippo Corporation atas PT Kadi Indonesia
Manufaktur yang berlaku efektif pada tanggal 3 Juni 2021 (berdasarkan dokumen
Surat
Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Kadi Indonesia Manufaktur dengan
Nomor AHU-AH.01.03-0346714 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dengan Nomor AHUAH.01.03-0346719).
Pengambilalihan saham
tersebut telah mengakibatkan Nippo Corporation menjadi pemegang saham mayoritas
dan pengendali atas PT Kadi Indonesia Manufaktur, sehingga wajib diberitahukan
kepada KPPU.
Memperhatikan
Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Relaksasi Penegakan Hukum yang
mengatur penambahan waktu penghitungan kewajiban Notifikasi, pemberitahuan
pengambilalihan saham KIM oleh Nippo Corporation kepada Komisi disesuaikan
jangka waktunya yang semula seharusnya dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja yaitu pada tanggal 14 Juli 2021, menjadi paling lambat 60 (enam
puluh) hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis, yaitu tanggal 30
Agustus 2021. Namun, faktanya Nippo Corporation baru menyampaikan pemberitahuan
atas pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 18 Oktober 2021. Sehingga
Nippo Corporation dinilai terlambat melakukan notifikasi selama 35 (tiga puluh
lima) hari kerjaterhitung dari waktu ketentuan notifikasi.
Akibat keterlambatan
tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa Nippo Corporation terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo
Corporation sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pembayaran denda
tersebut wajib dibayarkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda
pelanggaran di bidang persaingan usaha,selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). [P4/rel/sya]