Prof Dr Ritha F Dalimunthe SE MSi
Karo, PILAREMPAT.com – Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, yang juga Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Sumatera Utara (KDEKS Sumut) Prof Dr Ritha F Dalimunthe, SE, MSi, menegaskan bahwa ekonomi syariah bukan hanya tentang transaksi dan keuangan semata, tetapi juga tentang membentuk masyarakat yang lebih adil, berkeadilan, serta menerapkan nilai-nilai moral dan agama dalam setiap aspek kehidupan
Oleh karena itu, pendekatan ekonomi syariah tidak hanya tentang menghindari praktik Pinjaman online (Pinjol) yang sekarang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun juga melibatkan prinsip-prinsip penting dalam kehidupan
sehari-hari. Dalam Islam, ada enam prinsip ekonomi yang melarang praktik maisir
(Perjudian), gharar (Penipuan) dan transaksi yang merugikan pihak lain.
Dalam konteks perlindungan konsumen, Profesor Ritha menggarisbawahi betapa pentingnya tidak memanfaatkan transaksi yang tidak adil atau menimbun barang dengan tujuan untuk meningkatkan harga dan mengakibatkan inflasi.
“Pentingnya ekonomi syariah juga terletak pada nilai-nilai moral
dan integritas dalam masyarakat. Praktik ekonomi syariah tidak hanya
menciptakan keberlangsungan ekonomi yang berkelanjutan tetapi juga mencerminkan
nilai-nilai agama, solidaritas, dan keadilan sosial dalam membantu sesama," ungkap Prof Ritha dalam acara
Prof Ritha juga menegaskan terhadap larangan riba (bunga) dan menekankan pentingnya memberikan pinjaman dengan ikhlas serta menghindari praktik yang merugikan pihak lain.
"Dalam rangka mewujudkan ekonomi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, Profesor Ritha juga menegaskan bahwa pentingnya lembaga-lembaga keuangan yang mempraktikkan prinsip-prinsip tersebut," tegasnya.
Menurutnya, hal ini memastikan bahwa ekonomi syariah tidak hanya diterapkan secara individu, tetapi melalui lembaga yang memiliki komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut.[P4/sya]