Masalah Perbankan masih Mendominasi Total Pengaduan di OJK Provinsi Sumut

/

/ Sabtu, 09 Desember 2023 / 22.30 WIB

 
KARO, PILAREMPAT.com – Periode Januari hingga Oktober 2023, terdapat 952 pengaduan konsumen jasa keuangan di Sumut yang diterima dan ditindaklanjuti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari total pengaduan tersebut yang terbanyak masyarakat atau nasabah yang mengadu ke OJK adalah nasabah bank atau masalah perbankan yaitu sebanyak 402 pengaduan, disusul nasabah Asuransi ada 247 pengaduan, sedangkan tekait perusahaan Pembiayaan ada 152 pengaduan, ditambah pengaduan masalah lainnya seperti pinjol dan produk jasa keuangan lainnya.

Hal tersebut diungkap Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia (foto) di hadapan wartawan/ awak media dalam acara Media Gathering Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (8/12/2023).

Ia mengatakan, pengaduan konsumen tersebut disampaikan baik yang melalui  Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK untuk memudahkan dalam menyampaikan pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK) maupun datang langsung ke kantor OJK Provinsi Sumut.

Sistem layanan itu berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian sengketa yang telah dilaunching beberapa tahun lalu.

“Portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan,” kata Raya D Theresia.                                                                            

Dijelaskannya,  APPK dapat diakses melalui laman https:// kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/. Selanjutnya, masyarakat dapat memilih menu pengaduan dan tinggal mengikuti petunjuk yang tertera di aplikasi tersebut.

Selain itu, kenali juga kanal resmi OJK 157 dalam menyampaikan pengaduan, pemberian informasi dan penerimaan informasi.

Menurutnya, OJK juga memiliki strategi perlindungan konsumen dengan pendekatan preventif dan kuratif. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan menjaga keyakinan masyarakat terhadap PUJK.

“Pengaduan terbanyak berasal dari nasabah Perbankan sebanyak 402, diikuti nasabah Asuransi sebanyak 247 pengaduan dan Perusahaan Pembiayaan sebanyak 152 pengaduan,” sebut Raya D Theresia.

Upaya pendekatan preventif yang dilakukan itu, sebutnya  berupa pembentukan regulasi, edukasi finansial,  pengawasan market conduct.

“Bahkan OJK bisa meminta agar PUJK untuk menghentikan aktivitas jika terdapat kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat,” paparnya.

Sedangkan pendekatan kuratif berupa  internal dispute resolution, external dispute resolution,  pengawasan market conduct,  sanksi administratif, perintah tertulis, serta  tindakan lainnya untuk mencegah kerugian masyarakat.

Theresia menyebutkan beberapa isu perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan  yakni mis-leading/mis-selling penawaran produk/layanan tertentu, biaya-biaya yang tidak transparan dalam perjanjian.

Selain itu informasi produk/layanan tidak jelas, tidak akurat dan menyesatkan, serta mekanisme IDR dan EDR yang belum memadai.

Demikian juga klausula perjanjian belum sesuai  ketentuan perundang-undangan, penagihan yang kurang beretika, kasus fraud yang dilakukan pegawai/pihak afiliasi PUJK.

Maraknya terjadi kebocoran data pribadi konsumen serta fasilitas kepada konsumen disabilitas/ membutuhkan perhatian khusus belum memadai menjadi isu dan perhatian dari OJK.

Media Gathering dihari kedua tersebut juga dihadiri Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan2 Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, Anton Purba, Analis Senior Pengawasan Perilaku PUJK,Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Reza Leonhard Osenta Mayda dan Pengawas Senior Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1, Bone Quary. [P4/sya]


Komentar Anda

Berita Terkini