KARO, PILAREMPAT.com – Periode Januari hingga Oktober 2023, terdapat 952 pengaduan
konsumen jasa keuangan di Sumut yang diterima dan ditindaklanjuti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari total pengaduan tersebut yang
terbanyak masyarakat atau nasabah yang mengadu ke OJK adalah nasabah bank atau masalah perbankan yaitu sebanyak 402 pengaduan, disusul nasabah Asuransi
ada 247 pengaduan, sedangkan tekait perusahaan Pembiayaan ada 152 pengaduan, ditambah pengaduan
masalah lainnya seperti pinjol dan produk jasa keuangan lainnya.
Hal tersebut diungkap Analis Deputi
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya
D Theresia (foto) di hadapan wartawan/ awak media dalam acara Media Gathering Kantor
OJK Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat
(8/12/2023).
Ia mengatakan, pengaduan konsumen tersebut
disampaikan baik yang melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
atau APPK untuk memudahkan dalam menyampaikan pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa
Keuangan ( PUJK) maupun datang langsung ke kantor OJK Provinsi Sumut.
Sistem layanan itu berkaitan dengan
penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian sengketa yang telah dilaunching
beberapa tahun lalu.
“Portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan,” kata Raya D Theresia.
Dijelaskannya, APPK dapat diakses melalui laman https:// kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/. Selanjutnya, masyarakat dapat memilih menu pengaduan dan tinggal mengikuti petunjuk yang tertera di aplikasi tersebut.
Selain itu, kenali juga kanal resmi OJK 157 dalam
menyampaikan pengaduan, pemberian informasi dan penerimaan informasi.
Menurutnya, OJK juga memiliki strategi perlindungan konsumen
dengan pendekatan preventif dan kuratif. Sehingga dapat meningkatkan
kepercayaan dan menjaga keyakinan masyarakat terhadap PUJK.
“Pengaduan terbanyak berasal dari nasabah
Perbankan sebanyak 402, diikuti nasabah Asuransi sebanyak 247 pengaduan dan
Perusahaan Pembiayaan sebanyak 152 pengaduan,” sebut Raya D Theresia.
Upaya pendekatan preventif yang dilakukan
itu, sebutnya berupa pembentukan regulasi, edukasi finansial,
pengawasan market conduct.
“Bahkan OJK bisa meminta agar PUJK untuk menghentikan aktivitas
jika terdapat kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat,” paparnya.
Sedangkan pendekatan kuratif berupa internal dispute
resolution, external dispute resolution, pengawasan market conduct,
sanksi administratif, perintah tertulis, serta tindakan lainnya untuk
mencegah kerugian masyarakat.
Theresia menyebutkan beberapa isu perlindungan konsumen pada
sektor jasa keuangan yakni mis-leading/mis-selling
penawaran produk/layanan tertentu, biaya-biaya yang tidak transparan dalam
perjanjian.
Selain itu informasi produk/layanan tidak jelas, tidak akurat
dan menyesatkan, serta mekanisme IDR dan EDR yang belum memadai.
Demikian juga klausula perjanjian belum sesuai ketentuan
perundang-undangan, penagihan yang kurang beretika, kasus fraud yang dilakukan
pegawai/pihak afiliasi PUJK.
Maraknya terjadi kebocoran data pribadi konsumen serta fasilitas
kepada konsumen disabilitas/ membutuhkan perhatian khusus belum memadai menjadi
isu dan perhatian dari OJK.
Media Gathering dihari kedua tersebut juga
dihadiri Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan2 Kantor Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, Anton Purba, Analis Senior Pengawasan
Perilaku PUJK,Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Reza Leonhard Osenta Mayda
dan Pengawas Senior Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1, Bone Quary. [P4/sya]