Medan, PILAREMPAT.com -- Persaingan usaha yang sehat menjadi sebagai salah satu indikator keberhasilan untuk menggerakan roda perekonomian di daerah.
Berbagai langkah dapat dilakukan Pemerintah Daerah
(Pemda) di antarnya menciptakan pembangunan yang merata bagi masyarakatnya
melalui Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Bupati
Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Parlindungan Pasaribu saat membuka
kegiatan Sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam
Perspektif Hukum Persaingan Usaha”, di Aula Kantor Bupati Tapanuli Selatan.
”Hal ini agar menjadi perhatian kita bersama, untuk
pembangunan berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan visi Tapsel yang lebih
sehat, lebih cerdas, dan lebih sejahtera. Untuk itu, kami berharap kepada
peserta agar bisa menambah wawasan dan pengetahuan, dalam konteks pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi saudara masing-masing beserta jajarannya” ujarnya.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekretariat Daerah
(Sekdakab) Kabupaten Tapanuli Selatan ini mengundang Kepala Kanwil I KPPU,
Ridho Pamungkas, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, Harianto dan Kabid Kajian
Advokasi KPPU Kanwil I, Shobi Kurnia sebagai narasumber serta dihadiri oleh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, UKPBJ dan PPK di Lingkungan Pemkab
Tapsel.
Materi diawali dengan penjelasan dari Ridho Pamungkas
tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5 Tahun
1999 yaitu Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan
Pertimbangan kepada Pemerintah.
Di samping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas
Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selanjutnya, Shobi Kurnia memaparkan tentang asesmen
kebijakan persaingan yang merupakan tools untuk mengidentifikasi kebijakan yang
bersinggungan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam memberikan saran dan
pertimbangan, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan Daftar
Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).
Terakhir, Hardianto menyampaikan materi terkait
Modus-modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Tender. Dalam paparannya
Hardianto menegaskan, bahwa dalam proses tender pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang
tender.
Dalam hal ini, pokja dapat dikategorikan sebagai pihak
lain. Ridho sangat mengapresiasi inisiatif Pemkab Tapsel dalam
menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat di lingkungan
pemerintah daerah dan juga antusiasme peserta dalam mendalami persoalan terkait
persaingan usaha dan kemitraan.
Beberapa masalah yang mengemuka dalam kegiatan
sosialisasi antara lain keikutsertaan BUMD atau BUMDES untuk kegiatan tender
pemerintah, pandangan KPPU terkait metode penunjukan langsung, adanya harga di
e-Katalog yang lebih tinggi dari harga pasar, peran BUMD dalam mengelola pasar,
dampak putusan KPPU untuk pengawasan kemitraan terhadap UMKM serta bagaimana
peranan KPPU dalam pengendalian inflasi.
Sebagai keikutsertaan BUMD dalam pengadaan barang jasa
pemerintah, Ridho mewanti-wanti adanya potensi persaingan usaha tidak sehat
karena konflik kepentingan.
Sedangkan untuk penunjukan langsung, meskipun tidak
termasuk dalam ranah tender karena tidak adanya persaingan, namun Ridho juga
mengingatkan agar tidak terjadi diskriminasi, sepanjang pelaku usaha memenuhi syarat
dan kompetensi, maka memiliki kesempatan yang sama untuk ditunjuk.
“Adapun terkait harga e-katalog yang lebih tinggi dari
harga pasar, Ridho mengatakan bahwa e-katalog bukan satu-satunya cara untuk
mendapatkan harga terbaik, sehingga pokja dapat melakukan proses seleksi
melalui tender untuk bisa mendapatkan harga yang terbaik," ungkapnya.
Dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat
meningkatkan pemahaman OPD dalam menjalankan tugas ke depannya guna mendorong
iklim persaingan usaha yang sehat di Tapanuli Selatan (Tapsel). [P4/Rel/sya]