Tenaga PHL Sekretariat DPRD Medan Nyaleg Tapi Masih Bekerja, Begini Kata Sekwan

/

/ Senin, 23 Oktober 2023 / 18.14 WIB

 

Medan, PILAREMPAT.com – Sekretaris Dewan DPRD Medan, Ali Sipahutar menegaskan jika ada tenaga PHL (Pegawai Harian Lepas) di Sekretariat DPRD Medan yang menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) harus mundur jika yang bersangkutan telah tercatat di Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sesuai peraturan, keluar dulu DCT dari KPU barulah yang bersangkutan mengundurkan diri,” terang Sekwan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, ada seorang tenaga PHL (Pegawai Harian Lepas) di Sekretariat DPRD Medan disebut-sebut jadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan tapi belum mengundurkan diri.

Di mana dirinya terdaftar menjadi Bacaleg DPRD Medan Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Area dari Partai PDI Perjuangan nomor urut 4. (sya/rel)

Komentar Anda

Berita Terkini