Jakarta, PILAREMPAT.com : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan pada bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Keterangan resmi OJK Pusat melalui Humas OJK KR5 Sumbagut yang diterima Pilarempat.com, Senin (22/8/2023), menjelaskan, kehadiran dua
Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu
(9/8) menjadi tonggak sejarah baru dalam tugas dan peran OJK menjalankan amanat
Undang-undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam pasal 10 UU PPSK disebutkan dua
tambahan ADK OJK yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset
Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Kehadiran dua ADK OJK ini tentu diharapkan
akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan
amanat UU PPSK yang bertujuan semakin
mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,
berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat,
mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju,
dan bermartabat.
Setelah melalui proses pemilihan, terpilih
Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya serta Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset
Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Pengawasan Lembaga
Pembiayaan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya (PVML) akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan
penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus
serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality
assurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan
perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di
sektor PVML baik konvensional dan syariah.
Ruang lingkup
industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi:
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Khusus (sui generis), Usaha Pembiayaan
Berbasis Teknologi (Fintech
Lending dan Paylater), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa
keuangan.
Lembaga
keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan KE PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“LPEI”), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (“BP Tapera”), PT Sarana Multigriya Finansial (“SMF”), dan PT Permodalan Nasional Madani (“PT PNM”),
Agusman berkomitmen untuk melaksanakan arah
kebijakan penguatan aspek prudential dan mendorong pengembangan seluruh
industri sektor PVML agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, yang
mencakup sebagai berikut:
a. Penguatan
ketahanan dan daya saing sektor
PVML melalui penguatan
permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan
sumber pendanaan, perluasan akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan
literasi dan perlindungan konsumen.
b.
Pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem sektor PVML melalui sinergi
dengan lembaga jasa keuangan, ekonomi prioritas, UMKM, sistem pemeringkatan kredit dan
industri halal serta melakukan sosialisasi mekanisme penagihan dan eksekusi
agunan.
c.
Akselerasi transformasi digital sektor PVML melalui peningkatan
kapasitas penggunaan teknologi informasi, pemetaan dan pentahapan proses
digitalisasi industri, peningkatan kapasitas transformasi digital dan
peningkatan kapasitas implementasi regulatory
technology.
d.
Penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui
penyempurnaan ketentuan aspek level
playing field, penyempurnaan ketentuan spin
off, penyempurnaan ketentuan Governance,
Risk, and Compliance (GRC), penyusunan ketentuan pengawasan berbasis
teknologi serta sustainable finance.
e.
Untuk
lembaga jasa keuangan sui generis, selain
membangun penguatan GRC, OJK berkomitmen
untuk mendukung peningkatan peran
dan kontribusi masing-masing
lembaga keuangan khusus tersebut sebagai special mission vehicle sebagaimana kompetensi inti masing-masing lembaga.
Inovasi Teknologi
Sektor Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan
penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus
serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.
Sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain Inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan
investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga. Selain itu juga mencakup
inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan
penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana.
Bidang
IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi
kebutuhan IJK di antaranya credit
scoring, aggregator, dan e-know your
customer.
Kemudian
juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto,
serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Di bidang ini, Hasan Fawzi berkomitmen
menjalankan tujuh pilar strategi INOVASI
dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan
digital, termasuk aset kripto di Indonesia yang mencakup sebagai berikut:
·
Investor Protection and Consumer Protection melalui program pelindungan investor dan
konsumen secara holistik, berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas
Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
·
Normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang
mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif;
·
Optimalisasi program literasi, inklusi, dan
pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset
Kripto; juga berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku
Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
·
Variasi strategi dan program Inovasi Teknologi
Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
·
Akselerasi pengembangan Ekonomi Hijau dan
Ekonomi Baru;
·
Sinergi dan kolaborasi bersama membangun
industri; serta
·
Integritas pasar melalui pengembangan
ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata
kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.
Implementasi dari ke tujuh strategi ini akan
ditempuh melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung
inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan
prinsip-prinsip utama, yaitu: pelindungan konsumen, integritas pasar, dan
mencegah risiko sistemik. [P4/rel/sya]