KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Akuisisi GCA 2016 Holding Limited Oleh APF Holding 1 LP

/

/ Minggu, 27 Agustus 2023 / 23.21 WIB

 

Medan, PILAREMPAT.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaksanakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor OYKPPUM/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA 2016 Holdings Limited (GCA 2016) yang dilakukan oleh APF Holdings I. LP (APF) di Kantor KPPU Jakarta, pada 21 Agustus 2023 kemarin.

Sidang yang dilaksanakan secara luring ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Awal perkara berasal dani akuisisi yang dilakukan APF atas saham GCA 2016 pada tahun 2021. APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio.

Sementara GCA 2016 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan dan menjual container pelayaran. Transaksi akusisi tersebut berdasarkan Kementerian Hukum dan HAM, berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 22 Desember 2021.

Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 han sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Atas ketentuan tersebut, APF harusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham GCA 2016 paling lambat pada tanggal 18 Maret 2022. Namun. KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 23 Maret 2022, sehingga dapat diduga APF melakukan keterlambatan pemberitahuan selama 3 hari dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 yo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator Penuntutan, Ketua Majelis Komisi, Komisioner Chandra Setiawan yang didamping oleh Komisioner Guntur S Saragih dan Komisioner Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis Komisi, melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada, Kamis tanggal 24 Agustus 2023, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dam’atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran. [P4/rel/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini