6.574 Pelanggar Lalu Lintas di Sumut Terekam ETLE selama Januari Hingga Juli 2023

/

/ Kamis, 24 Agustus 2023 / 20.08 WIB

 

Medan, PILAREMPAT.com Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.

Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan, ETLE adalah surat tilang berbasis elektronik. Bila seseorang melakukan pelanggaran dan terdeteksi Etle maka orang tersebut akan menerima surat konfirmasi. 

Surat konfirmasi itu bisa diselesaikan dengan dua cara yaitu dari rumah dan dari tempat pelanggaran tanpa harus hadir ke kantor polisi dengan membuka Buka: https://etilang.info/.

“Bila menerima surat tilang Etle, segera konfirmasi melalui lembaran yang tertera didalam. Namun bila merasa tidak bersalah bisa diabaikan,” ujar Kombes Muji (foto).

Namun, tambah Dirlantas, bila melakukan pelanggaran namun jika sampai 15 hari tidak dilakukan konfirmasi atau penyelesaian maka otomatis terblokir dan baru bisa dibuka ketika membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Jadi, sambung Muji, jika ingin membeli kendaraan sebaiknya dicek pernah mendapat ETLE atau tidak.

Mantan Dirlantas Polda Aceh itu menambahkan, jika belum mampu menggunakan domain, masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau No 21 Medan (Komplek Sat Samapta Polrestabes Medan red).

Nantinya, para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.

Bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.

“Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Muji mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.

Sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.

“Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut,” ungkapnya.

Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas dilapangan.

“Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, pengemudi ojek online, Herianto Gunawan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE karena tidak memakai helm saat mendatangi Subdit Gakkum Dit Lanyas Polda Sumut untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE yang diterimanya mengatakan kemudahan dalam proses pembayaran dan kecepatan pelayanan petugas.

“Kurang dari 10 menit saya sudah mendapat informasi dari petugas di sini bahwa benar telah melakukan pelanggaran membawa penumpang tidak memakai helm. Lalu petugas mengarahkan untuk membayar denda melalui transfer rekening ke BRI tanpa harus mengantri,” pungkasnya.

Demikian juga para pelanggar lainnya yang mendapat pelayanan kemudahan dari petugas Tilang Ditlantas Polda Sumut.

Para pengguna kendaraan sebaiknya untuk lebih berhati-hati dijalan. Patuhilah aturan lalulintas yang berlaku.

Jika anda lalai dalam berkendara, ETLE selalu mengintai. Adapun pelanggaran yang tertangkap kamera Etle adalah tidak menggunaka helm, melanggar Marka jalan atau lampu merah dan tidak menggunakan safety balte.

Demikian proses terjadinya ETLE bagi pengguna kendaraan:

Cafture pelanggar di TKP
2.Data pelanggan diterima di back office

3.Analisa dan verifikasi pelanggan

4.Cetak surat konfirmasi

Pengiriman via kantor pos ke alamat bersangkutan. Konfirmasi online atau datang langsung ke posko. @. Tidak langsung melakukan konfirmasi @ pemblokiran STNK Petugas lakukan tilang dan kirim briva melalui SMS 8 pembayaran via Briva/bank bri.

Maka jika mendapat surat Etle, segera konfirmasi agar tidak mempersulit urusan anda dalam membayar PKB. [P4]

Komentar Anda

Berita Terkini