Jakarta, PILAREMPAT.com : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara Nomor 10/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Penetapan itu terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, di Kantor KPPU Pusat Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Penetapan tersebut dikeluarkan seiring dengan pelaksanaan
perintah perbaikan oleh PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) atas kemitraannya
dengan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).
“Penetapan dikeluarkan setelah
memeroleh Surat Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II dari KPPU,”
sebut Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU
melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).
Dijelaskannya, kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati
masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan
Perbaikan Peringatan Tertulis II.
Sebelumnya, kata Lukman, KPPU menerima laporan publik mengenai adanya dugaan
perilaku menguasai dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan dilakukan PTPN V
sebagai inti, terkait pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit
dengan mitra plasmanya, Kopsa-M. Berbagai perilaku PTPN V sebagaimana diatur
dalam perjanjian kemitraannya, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008.
Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I
dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis
II yang memerintahkan berbagai perbaikan kepada PTPN V dalam pelaksanaan
hubungan kemitraannya dengan Kopsa-M.
Atas perintah perbaikan tersebut, PTPN V melakukan sebagian perintah perbaikan
kemitraan dalam jangka waktu 14 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis I.
Sementara seluruh perintah perbaikan selesai dilaksanakan dalam jangka waktu
120 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis II.
Perbaikan kemitraan tersebut di antaranya berkaitan dengan
transparansi informasi mengenai biaya pembangunan dan pengelolaan lahan kebun
Kopsa-M seluas 1.650 hektar. Hal itu menimbulkan kewajiban hutang Kopsa-M
kepada pihak bank dan hutang talangan kepada PTPN V.
Kemudian, perbaikan pengelolaan kebun Kopsa-M dengan single management untuk
pemeliharaan kebun dan kegiatan pemanenan (persiapan panen dan cara panen).
Penyusunan rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya pengelolaan kebun Kopsa-
M.
Selain itu, dilakukannya inventarisasi, analisis dan evaluasi
lahan kebun plasma yang dapat dikelola PTPN V melalui koordinasi dengan
Kopsa-M. Pelaksanaan kegiatan pelatihan administrasi, manajemen dan teknis
perkebunan kelapa sawit kepada Kopsa-M.
Ia juga menyebut, perbaikan pengelolaan keuangan kebun Kopsa-M
dalam bentuk penyampaian perhitungan data hutang total hutang Kopsa-M, hutang
yang telah diangsur, daftar hutang, dan sisa hutang setiap periode, serta
dibuatnya perencanaan jangka waktu pelunasan angsuran hutang talangan Kopsa-M
kepada PTPN V berdasarkan hasil produksi kebun plasma secara optimal.
Disampaikannya dokumen-dokumen yang menunjukkan upaya yang dilakukan PTPN V
terkait perpindahan lahan Kopsa-M ke pihak lain.
Upaya penyelesaian proses Sertipikat Hak Milik (SHM) Kopsa-M
yang telah dilakukan PTPN V, berdasarkan luas lahan dalam pengelolaan PTPN V
sesuai dengan data yang menjadi objek Perjanjian.
Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa PTPN V telah
melakukan seluruh perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan
Tertulis II.
"Dengan pelaksanaan peringatan tersebut, KPPU menghentikan proses
penanganan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara
dimaksud," ujar Sungkar.
Penyelesaian permasalahan kemitraan ini diyakini memberikan manfaat positif
kepada 825 (delapan ratus dua puluh lima) anggota Koperasi Sawit Makmur
tersebut. [P4/sya/rel]