Suasana Rapat Paripurna memperingati HUT Kota Medan Ke-433 yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (03/07/23) (foto: M.Isya)
ADVERTORIAL, PILAREMPAT.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan DPRD Kota Medan memfokuskan perhatian pada perubahan fundamental dalam penyelenggaraan tugas dan penguatan fungsi strategis DPRD sebagai wakil rakyat.
Hal ini terungkap dalam sambutan Ketua DPRD Kota Medan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-433 Kota Medan Tahun 2023, di gedung dewan tersebut, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (03/07/2023).
Rapat Paripurna yang berlangsung dengan tertib dan hikmat ini dibuka oleh Hasyim,S.E., selaku Ketua DPRD Kota Medan yang didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E.,M.M., H.Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H.T. Bahrumsyah, S.H.,M.H.,dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan.
Bersama Pemko Medan, DPRD juga fokus memberantas Begal, Judi dan Narkoba. dan diminta kepada Aparat Kepolisian menindak pelaku kriminal, begal, perjudian dan peredaran sabu-sabu yang kian meresahkan masyarakat Kota Medan .
Permohonan khusus ini juga disampaikan Walikota Medan, Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, S.E, dan mendapat dukungan berupa tepuk tangan para wakil rakyat, Muspida Plus serta Tokoh dan Elemen masyarakat yang hadir.
“Kami juga mengharapkan dapat dicanangkan dan digalakkan upaya war on drugs (perang terhadap narkoba) karena ini semua harus dilenyapkan. Sebab, sangat mengganggu tercapainya program Pemko Medan dan pencapaian generasi unggul untuk Indonesia Emas tahun 2045,” kata Bobby Nasution.
Dengan mengusung tema “Bergerak Berkolaborasi”, Peringatan Hari Jadi ke-433 Kota Medan tahun ini merupakan bentuk sinergitas kinerja antara Pemerintah Kota Medan dengan DPRD Kota Medan dalam pembangunan disegala bidang tanpa terkecuali demi mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Ir. Arief Sudarto Tri Nugroho, M.T., mewakili Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Drs. Baskami Ginting, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan dan Konsulat Jenderal negara-negara sahabat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Hasyimi mengatakan bahwa DPRD Kota Medan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan
terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas dan bekelanjutan,
mengembangkan inovasi daerah, memperkuat kolaborasi dengan daerah lain, mengembangkan
diorama digital interaktif sebagai media edukasi, meningkatkan tata kelola
kearsipan, memberikan contoh kepemimpinan yang baik dan memanfaatkan teknologi
digital untuk mendengarkan aspirasi publik.
“Semoga Peringatan Hari Jadi ke-433
Kota Medan ini menjadi momentum yang memberi inspirasi bagi kita semua. Mari
bersinergi dalam mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif”, kata
Hasyim.
Di sisi lain, terang Bobby Nasution, Pemko Medan telah melakukan upaya pencegahan dalam bentuk program berupa beasiswa prestasi akademik, pelatihan siap kerja dan job fair.
“Kami juga telah membuat ruang kreasi, aktivasi
komite ekonomi kreatif, pembenahan infrastruktur olahraga, pembinaan kepemudaan
serta program pemuda bela negara,” ungkapnya.
Menantu Presiden RI Joko Widodo itu selanjutnya
mengungkapkan, kolaborasi yang dilakukan selama ini telah berhasil mencapai
kemajuan berupa peningkatan pelayanan kesehatan di mana pada akhir tahun 2022
lalu telah dicapai Universal Health Coverage (UHC) sekaligus dimulainya
operasional Rumah Sakit Bachtiar Djafar di Medan Labuhan.
“Kita juga mampu menangani Covid-19 secara komprehensif hingga sekarang pendemi resmi dinyatakan berakhir. Lalu, kita juga terus meningkatkan pelayanan di puskesmas dan saat ini sedang menjalani kerjasama dengan beberapa rumah sakit untuk turut serta mendukung program Medan Medical Tourism,” ungkapnya.
Walikota Medan Bobby Nasution (foto:istimewa)Kemudian, papar Bobby Nasution, peningkatan
infrastruktur terutama dalam hal pengurangan kawasan kumuh. Tahun 2020,
ungkapnya, tercatat ada kawasan kumuh seluas 819,8 hektar dan kini bisa
dikurangi menjadi 313,2 hektar di tahun yang sama. Selain itu, imbuhnya, upaya
untuk mewujudkan Kota Medan tanpa banjir juga masih dalam proses pengerjaan
melalui koordinasi dengan instansi secara vertikal terkait pelimpahan wewenang.
“Di tahun 2022, Pemko Medan telah berhasil mencapai
pembangunan drainase dengan kondisi baik sebesar 92%. Diharapkan, sisa 86 titik
genangan akan dapat diselesaikan semua pada tahun 2023 secara kolaborasi
seiring dengan pengerjaan beberapa proyek yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Proyek ini misalnya mencakup pengerjaan tanggul rob di Belawan, normalisasi
Sungai Bedera dan Sungai Selayang, pembangunan kanal Sei Sikambing – Sei
Belawan dan beberapa program lainnya,” paparnya.
Sedangkan untuk program Medan Bersih, cantik tanpa
lubang, terang Bobby Nasution, telah berhasil mencapai peningkatan kondisi
jalan mantap sebesar 92% di tahun 2022 dan ada juga perbaikan jalan di tiga
ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprovsu.
“Di bidang kebersihan, berkat dukungan anggaran dari
DPRD Kota Medan, telah dilakukan pelimpahan kewenangan pengelolaan masalah
persampahan ke tingkat kecamatan yang didukung dengan kendaraan operasional
mulai dari becak sampah sampai dengan truk sampah dan tenaga kebersihan,”
tambahnya.
(foto: P4/istimewa)
Di program revitalisasi kawasan Kota Lama dan peningkatan UMKM, pria lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menjelaskan, telah mencapai hasil dengan terlaksananya revitalisasi kawasan Kesawan, revitalisasi Lapangan Merdeka serta revitalisasi Gedung Warenhuis dan kawasan sekitarnya yang dijadwalkan rampung pada pertengahan tahun 2024, termasuk mempersiapkan tahapan revitalisasi kawasan Pekan Labuhan dan Situs Kota China serta kawasan Belawan.
Terakhir dalam hal pencapaian ekonomi, Bobby
Nasution menyampaikan, Pemko Medan telah berhasil melakukan penanganan laju
kontrol terhadap inflasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar
3,59%. Kota Medan, jelasnya, memberikan kontribusi terhadap perekonomian
Provinsi Sumut sebesar 29,2% dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,71%. Hal ini
selaras dengan pencapaian prestasi Pemko Medan yang berhasil meraih anugerah
Layanan Investasi Tahun 2022.
“Melalui program kolaborasi yang melibatkan UMKM
secara berkelanjutan, Kota Medan juga telah berhasil menekan angka pengangguran
terbuka dari 10,81% menjadi 8,89 % di tahun 2022. Lalu, di tahun yang sama,
juga menurunkan angka tingkat kemiskinan dari 8,34% menjadi 8,07% dan
meningkatkan pendapatan perkapita dari Rp. 64.070.000 menjadi Rp. 70.500.000 di
tahun 2022,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby Nasution sekali lagi menegaskan dan juga meminta secara khusus agar
pihak kepolisian menindak tegas para pelaku kriminal, geng motor, begal,
pencurian fasilitas umum dan masalah tawuran yang akhir-akhir ini banyak
meresahkan warga Medan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Sekda Provinsi Sumut Arief S Trinugroho, Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Ketua TP PKK Kota Medan Ny Kahiyang Ayu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta para wakil ketua dan anggota dewan, konjen negara sahabat, pimpinan lembaga negara di Sumut, rektor dan civitas akademika, sejumlah Bupati/Wali Kota di Sumut, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, para alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pimpinan partai politik serta Wali Kota Medan ke 14 Abdillah dan Wali Kota Medan ke 17 Akhyar Nasution.
Bobby Nasution mengatakan bahwa Rapat Paripurna ini
menjadi puncak apresiasi daerah atas sejarah panjang perjuangan berdirinya Kota
Medan yang kita laksanakan setiap tanggal 1 Juli sebagaimana dikenal dengan
Hari Jadi Kota Medan.
“Sesuai dengan Tema Hari Jadi ke-433 Kota Medan “Bergerak Berkolaborasi” dengan arti bahwa perubahan yang telah kita upayakan Bersama harus terus digerakkan secara serentak dengan mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat dan stakeholder terkait”, kata Bobby Nasution.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang dengan DPRD Kota Medan(foto:P4/ istimewa)Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-433 Kota Medan Tahun 2023 ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang dengan DPRD Kota Medan tentang Pemanfaatan dan Reduplikasi Aplikasi SMARTWAN (Sistem Informasi Manajemen Perkantoran Terpadu dan Media Dewan) Sekretariat DPRD Kota Medan sekaligus rilis pembangunan Diorama Digital Interaktif Sejarah Perjalanan DPRD Kota Medan serta peluncuran Layar Interaktif Aspirasi oleh Wali Kota Medan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mendorong Pemko Medan untuk meningkatkan kolaborasi dengan Polisi guna menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Medan. Sebab, menurut Fraksi PDI P, dalam beberapa bulan terakhir ini situasi keamanan di Kota Medan kurang kondusif dengan sering terjadi aksi kejahatan yang menimbulkan keresahan.
Hal itu
disampaikan sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan, Drs Daniel Pinem saat membacakan
pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang
Persetujuan bangunan gedung dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa
(4/7/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala
dan T Bahrumsyah serta sejumlah anggota dewan. Hadir juga Walikota Medan M
Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Ir
Wiria Alrahman dan beberapa pimpinan OPD Pemko Medan.
Terkait
memaksimalkan pengamanan di Medan, untuk itu, Fraksi PDI P mendesak pihak
Polrestabes Medan dan seluruh jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap
setiap aksi premanisme, curanmor dan aksi begal sesuai dengan ketentuan hukum.
Sedangkan
kepada Walikota Medan, Fraksi PDI P mendorong dan mendukung kebijakan Walikota
Medan yang melakukan inovasi-inovasi dalam kerangka peningkatan penyelenggaraan
Pemko Medan disertai dengan pengawasan yang melekat kepada semua aparatur yang
terkait di dalamnya.
Sejalan dengan itu, Pemko Medan dituntut memberikan pelayanan yang optimal dan memberikan rasa aman, serta rasa adil bagi masyarakatnya sehingga benar-benar akan terwujud masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
Dalam peraturan
pemerintah akan menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya
menjadi persetujuan bangunan gedung. Persetujuan bangunan gedung adalah
perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai
dengan standart teknis bangunan gedung.
Dalam
hal itu, Fraksi PDIP memberikan tanggapan yakni dengan adanya Perda yang baru
diharapkan memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung,
memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung,
menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan dan
berkeadilan serta mewujudkan ketertiban dalam persetujuan gedung.
Kemudian Daniel Pinem mempertanyakan langkah-langkah apa yang akan dilakukan Pemko Medan terkait dengan bangunan yang ditelantarkan para pemilik bangunan dan menjadikan hanya sebagai investasi dan tidak dihuni, serta tidak produktif dan menimbulkan pemandangan kumuh.

Hasyimi,SE Ingatkan Tugas Utama Dewan: Pengawasan Publik Dengan Memanfaatkan Digital
Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan pada perayaan HUT Kota Medan ke 433 ini pihaknya ingin memfokuskan perhatian pada perubahan fundamental dalam penyelenggaraan tugas dan penguatan fungsi strategis dewan sebagai wakil rakyat.
“Saat
ini kita menghadapi tantangan yang kompleks dan tuntutan semakin tinggi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," kata Hasyim.
DPRD
memiliki peran sangat penting dalam mewakili suara dan aspirasi masyarakat.
Salah satu tugas utama dewan yaitu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan, tambahnya.
Hasyim
mengatakan perlu beradaptasi dengan inovasi teknologi untuk meningkatkan efektivitas
pengawasan tersebut.
DPRD Medan berkomitmen untuk mendorong inovasi daerah dengan
membuka flatform baru melalui inovasi layar interaktif aspirasi untuk
meningkatkan efisiensi dan keterhubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan publik di Kota Medan.
“Memanfaatkan
kemajuan teknologi digital dalam berkomunikasi dengan masyarakat, mendengarkan
aspirasi masyarakat dan memberikan respon tepat waktu dan efektif,"
katanya.
"Kami
percaya melalui inovasi ini dan melalui sinergi antara milenial dan teknologi
digital, kami dapat memberikan pelayanan lebih baik dan responsif terhadap
kebutuhan masyarakat," ujar Hasyim.
Lebih
lanjut Ketua DPRD Medan ini mengataka kita dapat mewujudkan perubahan
positif serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan Kota
Medan.
Pihaknya
mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama menjaga semangat
perubahan yang telah dimulai. Mari kita bangun sinergi dan kolaborasi yang kuat
untuk kemajuan Kota Medan.
Dalam
rangka meningkatkan literasi publik tentang peran DPRD Kota Medan, kami merasa
penting untuk melibatkan masyarakat memahami dinamika perjalanan sejarah
lembaga perwakilan rakyat.
Saat ini telah dimulai pembangunan diorama digital interaktif
yang akan menjadi media edukasi bagi masyarakat.
Memberikan akses kepada publik untuk kepentingan
pemerintahan, pembangunan, penelitian dan ilmu pengetahuan serta pengenalan
pendidikan politik secara dini kepada masyarakat, termasuk kepada pelajar dan
mahasiswa, katanya.
Hasyim
juga mengajak semua bersatu dalam semangat perubahan dalam penyelenggaraan
tugas dan penguatan fungsi strategis dewan sebagai wakil rakyat.
"Kami
berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan publik yang
semakin berkualitas dan berkelanjutan, mengembangkan inovasi daerah, memperkuat
kolaborasi dengan daerah lain, mengembangkan diorama digital interaktif sebagai
media edukasi, meningkatkan tata kelola kearsipan, memberikan contoh
kepemimpinan yang baik, dan memanfaatkan teknologi digital untuk mendengarkan
aspirasi publik,” katanya.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyimi,SE
Masih Banyak Ditemukan Bangunan Liar, FPAN : Pemko Medan Kurang Serius Lakukan Eksekusi
DPRD Kota
Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Kepala Daerah terhadap
Rancangan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota
Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana, Selasa (4/7/2023). Fraksi Partai
Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan dalam pemandangannya meminta pembangunan
gedung di Kota Medan harus mampu menjaga kekayaan budaya dan peninggalan
sejarah
Juru Bicara FPAN DPRD Kota
Medan, Edi Saputra, ST dalam pemandangannya pengajian Ranperda tentang
Persetujuan Bangunan Gedung merupakan amanat dari PP Nomor 16/2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan. Ranperda ini juga
merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG).
Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan memberikan apresiasi kepada Pemkot Medan
atas pengajuan Ranperda Bangunan Gedung, sehingga diharapkan pembahasan yang
dilakukan secara bersama dapat menghasilkan Perda yang tidak membebankan
masyarakat serta menata Kota Medan lebih baik lagi.
Dalam pemandangannya,
Fraksi PAN mencontohkan penataan pembangunan gedung di negara Jepang yang
memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif, terutama
dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan sebagainya. “Yang
membuat Jepang beberapa langkah lebih maju adalah mereka mampu membuat sistem
pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana,”kata Edi Saputra,
wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kota Medan meliputi Kecamatan
Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.
Makanya, lanjut Edi Saputra
yang juga Sekretaris FPAN DPRD Kota Medan, setelah mempelajari, menganalisa
serta mendengar penjelasan Walikota Medan menyampaikan sejumlah catatan
penting. Yakni bangunan atau gedung di Kota Medan harus mampu mengantisipasi
berbagai bencana yang kerap melanda Kota Medan gempa bumi, puting beliung,
banjir serta kebakaran.
“Untuk itu
sudah saatnya pemerintah melalui pasal-pasal dalam Ranperda ono bersedia
melakukan penelitian serius dan kontinyu, membuat peremajaan dan perbaikan
kondisi gedung pemerintah, gedung-gedung tinggi serta memastikan tersedianya
sistem kontrol ketat untuk mengatur semua gedung yang hendak dibangun.
“Pemko Medan harus memastikan pembangunan bangunan gedung juga untuk menjaga
kekayaan budaya dan peninggalan bersejarah Kota Medan,”kata Edi Saputra
Dijelaskan, pemerintah
melalui peraturan yang relevan perlu menentukan area cagar budaya sebagai batas
perlindungan bangunan cagar budaya dari kerusakan ataupun intervensi bangunan
modern serta menentukan desain yang sesuai dengan kekayaan khas Kota Medan.
Selain itu, menjadikan gedung pemerintah terutama sekolah-sekolah menjadi
gedung paling aman dan menyediakan fasilitas sosialisasi dalam menghadapi bencana
di setiap bangunan gedung.
“Sehingga masyarakat pengguna gedung pemerintah merasa terlindungi dan mengerti
bagaimana harus menyelamatkan siri dari potensi bencana yang merusak.
Selain itu, FPAN juga
menilai pembangunan di Kota Medan juga terganggu oleh kurang eksekusi yang
serius dan tegas dari Pemko Medan, sebab masih banyaknya ditemukan bangunan
liar di atas trotoar. Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai
peruntukan dan bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai
“Ditambah lagi dengan masih
banyaknya aset daerah yang dimanfaatkan, baik dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak
Guna Bangunan (HGB) maupun pembangunan gedung yang seolah olah dibiarkan dan
sulit untuk mendapatkannya pengawasan dan tindakan. Pemberlakukan Perda
Persetujuan Bangunan Gedung ini diharapkan akan berjalan dengan baik jika
dibarengi dengan keseriusan serta penegakan aturan dengan tegas,”katanya.
Makanya
Fraksi PAN menilai bahwa penjelasan disampaikan Walikota Medan ada empat
tujuan, yakni pertama memberikan kepastian hukum. Kedua, memberdayakan para
pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung, ketiga menjamin
terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan dan keempat mewujudkan
ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung.
Untuk itu, FPAN dalam
pemandangannya meminta agar Ranperda ini memuat pasal-pasal terkait kemudahan
dalam proses dan urusan bangunan gedung untuk perumahan rakyat ekonomi rendah,
sehingga ketersediaan rumah untuk rakyat ekonomi rendah di Kota Medan dapat
terpenuhi. Kemudian FPAN juga meminta agar dalam Ranperda ini diatur pasal
terkait pemberian sanksi yang berat bagi pemilik bangunan dan gedung yang
melakukan perubahan fungsi dan penggunaannya setelah selesai bangunan, tanpa
mengajukan izin atau persetujuan kembali.
“Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga meminta agar dalam Ranperda ini juga diatur pemisahan kawasan bisnis dan kawasan pemukiman.Pengaturan ini harus diatur dengan ketat dan tegas, sehingga dengan demikian akan didapatkan penataan kota yang baik, humanis dan teratur,” tandas Edi Saputra. [P4/isya]