Dalam pembahasannya, Komisi II DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan mengalami kecelakaan kerja, serta hak normatifnya tidak terpenuhi. Sementara itu, Ketua Komisi II PRD Kota Medan, Sudari ST mengatakan bahwa adanya karyawan pada perusahaan Outsourcing yang mengalami kecelakaan kerja pada saat melakukan pekerjaan hingga mengalami kesetrum dengan tegangan tinggi yang mengakibatkan cacat permanen pada salahsatu tangan dan tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Adanya pengaduan salahsatu warga Kota Medan yang belakangan ini viral di media sosial tentang kecelakaan kerja, di mana beliau bekerja di salahsatu perusahan Outsourcing terjadi kecelakaan tentang kesetrum tegangan tinggi yang mengakibatkan salahsatu tangan beliau di amputasi dan ini jelas menjadi cacat permanen, setelah kita melakukan RDP beliau tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan harapan kita pihak perusahaan harus bertanggungjawab penuh terhadap karyawan tersebut yang telah terjadi kecelekaan pada dirinya. Dan juga kita himbau kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan ini merupakan hak normatif dari karyawan tersebut”, tandas Sudari.
Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, para pemilik/perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang bersangkutan. (Sya/rel)