Pengamat Anggaran, Elfanda Ananda: Proyek Lampu Pocong yang Gagal Berbiaya Rp 25,7 miliar, DPRD Medan Harus Meminta BPK Audit Menyeluruh

/

/ Rabu, 10 Mei 2023 / 23.31 WIB

 

Medan, PILAREMPAT.com -- Pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan proyek lampu pocong berbiaya Rp 25,7 miliar adalah proyek gagal cukup mengejutkan masyarakat. Berita ini menjadi head line hampir di semua media baik online maupun cetak, daerah maupun nasional. Sangat disayangkan Bobby Nasution lambat bertindak, setelah banyak kritikan barulah mengumumkan proyek di 8 titik ruas jalan Kota Medantersebut gagal.


“Selain lambat, ada kesan Bobby Nasution mencoba membela diri dengan cara mengatakan pekerjaan ini belum bisa diaudit BPK dengan alas an belum lunas dibayar. Setelah didesak terus dengan pemberitaan media, barulah pemko melalaui inspektorat didampingi BPK RI perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan. Ditemukanlah berbagai temuan sehingga diambil kesimpulan bahwa proyek ini gagal,” kata pengamat anggaran Sumut Elfenda Ananda (foto) kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).


Menurut Elfanda tidak dijelaskan secara rinci penyebab kegagalan proyek tersebut. Tentunya, sebagai bentuk pertanggungjawaban kegagalan tersebut harus disampaikan kepada publik apa saja penyebab proyek ini gagal. Kegagalan ini harus menjadi pembelajaran terhadap berbagai kegiatan lainnya yang saat ini sedang dilaksanakan. Dari aspek disiplin terhadap OPD yang bertanggungjawab dan aspek hukum bila ditemukan dari hasil audit tentunya ini harus ditindak lanjuti.


“Harusnya ada sanksi terhadap OPD yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan ini. Apabila ada aspek hukum dari kasus ini baik pemborong maupun oknum OPD tentunya harus diusut dari aparat penegak hukum. Akibatnya wali kota memerintahkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi melakukan penagihan menyeluruh,” terangnya.


Tentunya ini menurut Elfanda bukanlah hal mudah bagi pemborong untuk mengembalikannya. Namun,  ada alasan kuat untuk memerintahkan pengembalian uang. Sebab, pencairan pekerjaan ada syarat administrasinya dan bertahap. Bagaimana mungkin lolos pencairan anggaran di setiap termin, karena di satu sisi pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang menjadi kontrak kerja. 

“Dimana sebenarnya fungsi pengawas dalam melakukan fungsinya? Sebagai masyarakat, kita tidak mengatahui hasil audit terhadap proyek tersebut. Yang pasti, pernyataan gagalnya sebuah proyek bukanlah tanpa dasar pertimbangan yang kuat,” terangnya.

Proyek lampu pocong yang gagal ini kata Elfanda sebenarnya banyak dikritik masyarakat. Tapi sangat disayangkan fungsi Legislatif tidak berjalan sebagaimana mestinya. Harusnya pekerjaan ini bisa ditekan kerugiannya apabila peran DPRD berjalan semestinya disamping wali kota dan OPD terkait. Karena ini bukanlah anggaran  kecil buat masyarakat sebagai pembayar pajak. Banyak kerugian yang diperoleh akibat pekerjaan lampu pocong ini.

Harusnya anggaran sebesar Rp 21 miliar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas ditahun 2022 yang lalu. Akhirnya mengendap dan belum tahu kapan dikembalikan oleh pemborong. Disisi lain, banyak trotoar akan rusak akibat proyek lampu pocong akibat pembongkaran yang akan dilakukan. Tidak sedikit anggaran terbuang percuma akibat pembongkaran tiang tiang lampu tersebut selanjutnya harus diperbaiki kembali.

Menurut Elfanda lagi,  berat bagi kontraktor mengembalikan uang sebesar itu. Karena secara administrasi termin anggaran akan dicairkan kalau sudah ada aprof dari pengawas. Kalau sudah dianggap sesuai dengan kontrak maka termin berikut dicairkan.

“Kita tidak tahu dasar apa  wali kota meminta  uang Rp 21 miliar dikembalikan. Karena dasar sebuah proyek disebut gagal adalah berdasarkan audit BPK. Maka, pengembalian uang Rp 21 miliar juga harus dijelaskan dasarnya. Bisa saja ini sebuah presure dari  walikota agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum,” ungkapnya.

Dia menghimbau masyarakat kota Medan pembayar pajak harus mendorong persoalan ini dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas wali kota sebagai pengelola anggaran. Hal hal yang janggal kenapa sudah hampir selesai termin pelunasan pembayaran  pekerjaan baru dinyatakan pekerjaan ini proyek gagal. 

“DPRD  Medan harus meminta BPK RI melakukan audit menyeluruh agar diketahui permasalahan sesungguhnya. Siapa siapa saja yang terlibat atau bermain main dengan proyek ini harus diberikan sanksi,” tegasnya. [P4/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini