Marak Bangunan Tanpa Izin PBG, Pihak Pemilik Properti Diduga Abaikan SP dari Dinas PKPCKTR Medan

/

/ Kamis, 11 Mei 2023 / 02.12 WIB

 

MEDAN, PILAREMPAT.com - Marak bangunan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seolah menjadi hal yang biasa ditengah tengah masyarakat. Meski Komisi IV DPRD Medan terus mengoceh saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada para pemilik bamgunan yang diketahui telah mendirikan bangunan tanpa terlebih dahulu mengurus izin PBG ataupun tidak memiliki PBG, hal itu seperti  tidak membuat para pemilik bangunan gentar.

Padahal dampak mendirikan bangunan tanpa mengurus izin PBG dapat mengurangi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan.

Selain itu, baik pihak perangkat pemerintahan setempat seperti lurah, camat pun diduga tidak mampu berbuat banyak.

Salah seorang pemilik bangunan yang meminta namanya tidak dituliskan, belum adanya PBG yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan karena rumitnya pengurusan izin PBG. 

"Belum lagi terkendala ketika mengajukan permohonan secara online, permohonan sering ditolak. Ternasuk jumlah unit yang diusulkan tidak diterima oleh pihak Perkim. Padahal kami pakai uang bank juga buat usaha ini bang,"sebut nya baru baru ini.

Meskipun demikian, para pengembang properti tetap saja mendirikan bangunannya. Padahal Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis di setiap pertemuan baik dihadapan Komisi IV DPRD Kota Medan dan kepada awak media di setiap pernyataannya menegaskan  tidak boleh mendirikan bangunan jika belum ada memiliki izin PBG (sebelumnya di sebut IMB).

Tentunya hal ini berdampak adanya dugaan aksi main kucing kucingan dilapangan antara pengusaha properti dengan perangkat pemerintah setempat, termasuk kepala lingkungan. Parahnya lagi, Komisi IV DPRD Medan yang ada di wilayah dapil berdirinya bangunan pun enggan memberikan komentar jika awak media mempertanyakan terkait keberadaan bangunan yang diduga tidak ada memiliki izin PBG.

Amatan wartawan di lapangan di daerah jalan Tempuling, kelurahan Sidorejo Kec. Medan Tembung, saat ini ada dibangun ruko 7 unit 1 lantai bernama Tempuling Aurora namun diduga tidak ada memiliki PBG, di Jalan Permai Kecamatan Medan Perjuangan, perumahan Milano, temuan awak media di Jalan Pelita 1 ada dua unit bangunan ruko yang juga tidak dapat menunjukkan papan PBG.

Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis melalui Ihwanza Syahputra, Kabid PBL saat dikonfirmasi kepada awak media mengaku bahwa dari beberapa bangunan yang dilapor awak media ada 3 unit bangunan ruko berlainan lokasi yang sudah dilakukan peringatan dengan memberikan SP.

"Data yang ada pada kami, antara lain : 1. Jl Tempuling Kel. Sidorejo Kec. Medan Tembung 7 unit 1 lantai, Sp II 600.1.15.2/SP.1109, Tgl 8/5/2023.

2. Jl. Pelita I Kel. Sidorame Barat I Kec. Medan Perjuangan 16 unit 1 lantai

Sp III No. 600.1.15.2/1078, Tgl 28/4/2023.

3. PBG An. Raymond Napitupulu, Jl Pelita I Kel. Sidorame Barat I, Kec. Medan Perjuangan, SP III No. 600.15.2/SP-1034, Tgl. 18/4/2023.

Meskipun pihak DPKPCKTR kota Medan telah memberikan SP terhadap bangunan bangunan tersebut, namun amatan awak media di lapangan pembangunan terus berlanjut.

"Apakah arti SP diberikan kepada pihak pemilik bangunan 'surat cinta' atau surat untuk melakukan pemberhentian sementara sebelum izin PBG dikeluarkan ya?," ujar salah seorang awak media terheran. [P4/rel]

Komentar Anda

Berita Terkini