Bupati Samosir Launching Aplikasi Pajak dan Retribusi Daerah SIADAPARI

/

/ Senin, 15 Mei 2023 / 21.18 WIB


Samosir, PILAREMPAT.COM -
Bupati Samosir secara resmi melaunching Aplikasi Pajak dan Retribusi Daerah SIADAPARI (Sistem Informasi Administrasi Daerah, Pajak dan Retribusi). Launching Aplikasi SIADAPARI yang dirangkai dengan High Level Meeting TP2DD (Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah) di Samosir, Senin (15/5/2023)


Turut hadir Forkopimda diantaranya Kapolres Samosir, Kajari Samosir, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang. Mewakili Bank Indonesia KPw Sibolga Santria Pramandika, Manager PT. PLN UP3 Bukit Barisan, Tim Devisi Dana dan Jasa PT. Bank Sumut, Direktur PT. Cartenz Teknologi Indonesia, Pimpinan Bank Sumut Pangururan, Pj. Sekdakab, Pimpinan OPD, Camat, TP2DD Kabupaten Samosir, Ikatan PPAT Tapanuli Raya, pelaku usaha dan perwakilan wajib pajak.


Bupati menyampaikan sebagai tindak lanjut Keppres No. 3/2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Permendagri No. 56/2021 tentang TP2DD Propinsi dan Kabupaten/Kota serta implementasi dari elktronifikasi transaksi pemerintah daerah, maka Tahun 2022 lalu telah ditetapkan Perbup No. 281/2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Samosir, kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati Samosir No. 405/2022 tentang Pembentukan TP2DD. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Samosir untuk melakukan percepatan dalam upaya transformasi khususnya transaksi belanja dan pendapatan daerah secara digital.


“Fenomena ini akan terus berkembang hingga menjadi sebuah indikator daya saing sebuah daerah”, beber Bupati.


Sekaitan dengan modernisasi sistem pembayaran ini, Pemkab Samosir secara bertahap telah meluncurkan sejumlah aplikasi diantaranya, E-PBB, E-BPHTB, dan E-Sewa Tanah.


“Saat ini seluruh aplikasi pembayaran ini akan kita gabungkan dalam satu aplikasi yakni SIADAPARI, yang mengakomodir seluruh jenis pajak daerah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, pajak air tanah, parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan”, terangnya


Bupati menambahkan, pertemuan High Level Meeting hari ini, sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah kerja TP2DD. Forum ini diharapkan mampu memberikan guidelines kepada semua tim, dan bersasarkan hasil self assesment indeks ETPD Tahun 2022, Kabupaten Samosir sudah berada pada kategori digital dan tertinggi kedua setelah Kota Sibolga dari semua kabupaten/kota se-wilayah kerja Bank Indonesia Wilayah Sibolga.


“Kegiatan ini adalah sebuah momentum yang sangat penting, selain untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah juga sejalan dengan Inpres No. 10/2016 tentang implementasi transaksi non tunai dalam rangka aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Maka dengan mengucap syukur kepada Tuhan, aplikasi SIADAPARI resmi kami launching”, ujarnya.


Usai melaunching aplikasi SIADAPARI, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. PLN tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik (PJU), PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Pemakaian Server Aplikasi SIADAPARI, PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Aplikasi Sumut Net Sejahtera dan PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Samosir. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini