Namorambe, PILAREMPAT.com – Badan Kemakmuran Mushollah (BKM) Al Mubarok Perumahan Citra Namorambe Asri (CNA), Dusun Asah Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang pada Ramadhan atau Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 tahun ini kembali menggelar penerimaan Zakat Fitrah dan pembayaran Fidyah.
“Sebagaimana biasanya pada bulan suci Ramadhan menjelang Idul Fitri, kita
komitmen melaksanakan Zakat Fitrah dan Fidyah bagi muslimin dan muslimat warga
perumahan dan sekitarnya ini. Alhamdulillah.. sampai malam ini, umat Islam yang
hendak membayar zakat dan fidyahnya masih bersemangat dan istiqomah.
InsyaAllah, sampai hari terakhir pengumpulan zakat dan Fidyah, Rabu, 28
Ramadhan nanti hingga proses penyaluranya kepada yang berhak menerimanya atau mustahiq,
berjalan lancar,” ujar ustadz Ardhi Nasution, S.Hut didampingi Sekretaris BKM
yang juga Ketua Pelaksana, Muhammad Isya, S.Sos, M.I.Kom, di Mushollah Al Mubarok,
Minggu malam, (16/4/2023).
Ustadz Ardhi menjelaskan, umat Islam
dianjurkan untuk menunaikan zakat dari sebagian hartanya. Orang yang berzakat
perlu memberikan zakatnya kepada para mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat. Karena zakat tidak boleh diberikan kepada sembarangan orang.
“Hanya para mustahiq lah
yang berhak dalam menerima zakat dari para muzakki atau orang yang
dikenai kewajiban membayar zakat yang telah mencapai nisab dan haul. Sebab,
terdapat ayat Al-Qur’an tentang orang yang
berhak menerima zakat,” terangnya.
Ketua Pelaksana, Muhammad Isya mengatakan, sampai
dengan Minggu malam (16 April- 25 Ramadhan), Amil Zakat telah menerima zakat
dari warga Perumahan CNA, yaitu; Beras dengan sebanyak 112 Kilogram dan uang
sebesar Rp939.400,-. Sedangkan untuk Fidyah masih belum ada yang
menyerahkan.
"Total jumlah beras dan uang tersebut ini sudah
termasuk infak yang disedekahkan para muzzaki. Jumlah
penerimaan zakat tersebut tentu masih akan bertambah karena masih ada tiga hari
lagi batas penyerahan Zakat Fitrah dan Fidyah ini," ungkapnya.
Ia
menyebutkan, panitia zakat sudah menggelar Zakat Fitrah dan Fidyah ini sejak
Rabu lalu, tanggal 12 April/21Ramadhan, dan mulai hari Kamis 22 Ramadhan, kaum muslimin dan muslimat ada
yang membayar zakat.
"Pelaksanaan Zakat Firah dan Fidyah pada tahun ini kita tutup pada Rabu, 28 Ramadhan 1444 Hijriyah, agar nantinya setelah selesai zakat terkumpul semuanya, segera kita salurkan kepada yang mustahiq menerimanya sebelum masuk Sholat Idul Fitri atau hari Lebaran nanti. Kita masih menunggu penggumuman resmi pemerintah, Jumat (21 April) atau Sabtu (22 April),” ujarnya.
Adapun untuk Beras yang dizakatkan, terang Isya lagi, adalah beras yang kita konsumsi atau makan sehari-hari nya dengan ketentuan Zakatnya sebesar 2,7 Kg/jiwa dan bila membayarnya dengan uang tunai sEbagai penggantinya maka besarnya beras yang dizakatkan sebanyak/senilai 3,8 Kg/jiwa. Sedangkan untuk pembayaran Fidyah adalah sebesar Rp15.000,-./hari. [P4/sya]