DPRD Medan Minta Dishub dan Pengelola E -Parking Perkuat Pengawasan

/

/ Selasa, 04 April 2023 / 01.41 WIB

 

Medan, PILAREMPAT.com  – Penerapan sistem Elektronik Parkir atau E-parking di 152 titik di Kota Medan dinilai cukup baik dalam menjaga kenyamanan dan keamanan pengendara, sekaligus sebagai pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Pemko Medan secara signifikan.

Meski sudah berjalan baik, namun masih saja terdapat oknum juru parkir nakal yang enggan menggunakan sistem tersebut dengan berbagai alasan. Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan, Renville P Napitupulu kepada wartawan, Senin (03/04/2023) menyebutkan, harus ada pengawasan yang lebih tegas baik pengelolaan maupun dinas perhubungan terhadap petugas atau juru parkir dilapangan dalam menerapkan sistem e-parking agar apa yang di harapkan secara maksimal dapat tercapai.

“Yang pertama untuk pengelola parkir dalam menempatkan orang-orang sebagai petugas dilapangan haruslah bertanggung jawab terutama dalam mengejar target setoran sehingga dapat tercapai. Kedua dinas perhubungan juga harus tetap mengawasi para Jukir liar, memastikan apakah mereka dari pihak pengelola apa tidak, terus apakah sudah sesuai prosedur penerapan e-parking berjalan atau tidak, “kata Renville Napitupulu.

Anggota Komisi lV DPRD Medan ini mengatakan, dalam sistem kerjasama e-parking antara Pemko Medan dan pihak pengelola perparkiran didalamnya pasti sudah terdapat pengawasan dan itu dilakukan oleh pihak pemenang tender.

“Jadi ke depan kalau bisa harus ada pengawasan bersama-sama dari semua pihak terutama pemerintah kota Medan yaitu dinas perhubungan dan pihak pemenang agar berkolaborasi sehingga dalam penerapan e-parking di lapangan masyarakat lebih mudah dan nyaman, terutama pendapatan kas daerah dari perparkiran jadi lebih transparan, “ungkap Renville.

Lebih lanjut, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Medan ini menambahkan, sejak diberlakukannya sistem e-parking, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan Medan beberapa waktu lalu terungkap, adanya kenaikan yang signifikan yang dihasilkan dari sektor perparkiran bagi PAD.

“Pada tahun 2021 PAD dari perparkiran retribusi tepi jalan sebesar Rp.12 miliar. Sedangkan PAD di tahun 2022 diperhitungkan akan mencapai 22 Miliar. Jadi kalau dihitung dari hasil retribusi tepi jalan itu pendapatannya pada tahun 2022 per bulan mencapai Rp.1,5 miliar, artinya ada peningkatan yang cukup baik bagi sumber PAD Pemko Medan, “tutup Renville.(rel/sya)

Komentar Anda

Berita Terkini