Pemkab Samosir Fasilitasi Program Penyusunan APBDes Kecamatan

/

/ Jumat, 31 Maret 2023 / 23.09 WIB

Samosir, PILAREMPAT.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Sosial PMD Samosir melaksanakan kegiatan serta memfasilitasi Program Penyusunan APBDes di 2 Kecamatan yakni Harian dan Sianjur Mula-mula. Kegiatan yang dilaksanakan pada di Aula Kantor Camat Harian, dipimpin Kadis Sosial PMD Pemkab Samosir, F.Agus Karo-karo, dan dihadiri Sekretaris Inspektorat Daerah, Camat Harian Hartopo Manik SSTP, Camat Sianjur Mula-mula Sihar Limbong SH, Kepala Desa serta jajarannya.


Program tersebut dilaksanakan agar supaya Kepala Desa (Kades) mampu menjalankan APBDes masing-masing dengan baik sehingga tidak terjerat atau terjebak dalam hukum.


Camat Sianjur Mula-mula Sihar Limbong SH menyampaikan apresiasi kepada para Kades beserta para Badan Pemerintahan Desa (BPD) atas kehadirannya mengikuti acara ini. Kepala Desa dan Kaur Keuangan juga Kaur Umum agar benar-benar serius mengikuti karena kegiatan ini memberikan makna yang besar untuk Desa.


Inovasi dan kreativitas para Kepala Desa untuk menyusun rencana anggaran APBDesa hingga pelaksanaannya dan berjalan dengan baik, sebut Camat itu.


Camat Harian Hartopo Manik SSTP menambahkan, bahwa untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia di Desa khususnya Pengelola APBDesa, sehingga Pemkab Samosir melalui Dinas Sosial PMD menyelenggarakan kegiatan tersebut.


Untuk itu, perlu proses tata kelola pemerintah desa yang bersih dan berwibawa, demi kelancaran pelaksanaan pembangunan desa dengan menggunakan APBDes. Hal ini yang dijalankan para Perangkat Desa antara lain, sekertaris Desa, Kaur Umum dan Kaur Keuangan sebagai administrator APBDesa, karena keberadaan Perangkat desa sebagai pemegang peranan penting untuk pembangunan desa masing-masing.


Sementara itu, Sekretaris Inspektorat mengajak para Kepala Desa agar teliti dalam melaksanakan APBDesa. Tugas kami adalah melakukan fungsi pengawasan dan monitoring dalam hal pengelolaan anggaran dana desa, dan berharap para Kepala Desa dapat bekerjasama dengan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan APBDesa.


Semua perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan harus sesuai dengan dokumen serta waktu pelaksanaanya.

Begitu juga dengan penempatan lokasi atau denah pekerjaan harus sesuai dengan yang sudah disepakati, harus sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). “Jika ada perubahan lokasi atau anggaran segera lakukan perbaikan berikut dokumennya sehingga tidak ada perbedaan antara dokumen dengan hasil pekerjaan,”tutupnya. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini