Wakil Ketua DPRD Medan Terima Kehadiran Ahli Waris Tanah Candika Medan

/

/ Selasa, 28 Februari 2023 / 12.33 WIB

 

MEDAN, PILAREMPAT.com – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima kehadiran kuasa hukum RAY Sinambela SH & Partner melalui Enni Martalena SH MH bersama ahli waris Alm Jamuda Tampubolon, Rulya N Br Siahaan (Istri Almarhum-red).

Kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini, Enni Martalena menjelaskan bahwa dia bersama ahli waris dari Alm Jamuda Tampubolon awalnya datang ke kantor Walikota Medan untuk menemui Walikota Medan, Bobby Nasution untuk meminta tolong terkait putusan PTUN Medan tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atasnama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan.

Di mana oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan putusan No. 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000 yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun sambung Enni Martalena, mereka disarankan menemui Kabag Hukum Pemko Medan, meski bertemu tapi mereka tetap tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh ahli hukum Pemko Medan tersebut.

Tidak puas, lantas Enni Martalena mengajak keluarga Ahli Waris Alm Jamuda Tampubolon mengadu kepada Wakil Rakyat di DPRD Kota Medan.

” Kami seperti dibola-bola pak Ketua, sudah jelas hak ahli waris atas tanah seluas 25 hektar telah dimenangkan di PTUN Medan dan sudah inkrah. Namun pihak BPN Pertanahan Medan mengatakan Pemko Medan belum menghapus aset tanah yang disengketakan sehingga tidak bisa menjalankan putusan PTUN. Dasar itulah maka kami mendatangi Wali Kota Medan, selain itu kami juga sebelumnya sudah pernah dan sudah dua kali mengirim surat secara resmi ke Pemko Medan untuk Audensi terkait tanah yang disengketakan ini, namun belum ada balasan,”sebutnya.

Karena merasa buntu, selanjutnya sambung Erni lagi, akhirnya mereka sepakat menemu Wakil Ketua DPRD Medan agar dapat mendengarkan keluhan ahli waris Alm Jamuda Tampubolon yang juga warga kota Medan.

Enni Martalena Pasaribu menjelaskan lagi, hari ini di salahsatu media harian terbitan lokal ada ditulis ‘Taman Candika Medan akan Direvitalisasi dan akan menggunakan dana APBD Pemko Medan’. “Bagaimana mungkin lahan yang telah keluar putusan PTUN Medan dan secara sah hak pengelolaan lahan (HPL) telah digugurkan oleh putusan pengadilan dan direvitalisasi dengan menggunakan uang negara?,” terang Erni.

Mendengar keterangan dari Enni Martalena Boru Pasaribu selaku kuasa hukum ahli waris Alm Jamuda Tampolubolon, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala meminta agar memberikan bukti-bukti hak dan kepemilikan serta berkas pendukung termasuk putusan PTUN Medan atas tanah Candika yang di sengketakan tersebut.

“Kalau boleh sertakan lengkap agar kita bisa pelajari dan jika sudah mengirim surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kita akan prioritaskan agar permasalahan ini segera dibawakan pada rapat di Komisi 1,”terang Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Medan ini.[P4/rel/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini