MEDAN, PILAREMPAT.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I juga melakukan peninjauan lapangan terkait produksi dan distribusi minyak goreng curah berlabel minyakita.
KPPU Kanwil I bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan
dan ESDM serta biro perekonomian mengunjungi PT Musim Mas selaku produsen dan
distributor PT Wahana Tirta Sari.
“Dari peninjauan di lapangan, stok minyakita di produsen masih cukup tersedia sesuai dimana PT Musim mas memproduksi minyakita ukuran 1 liter kemasan bantal sesuai dengan kuota yang diperoleh. Sedangkan di gudang PT. Wahana Tirta Sari, stok minyakita sudah disalurkan ke distributor level 2 nya,” ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas
Sementara itu, dari keterangan Janto, manager PT.
Wahana Tirta Sari, permintaan untuk minyakita sangat tinggi dibanding merk
lain.
Pihaknya akan segera menyalurkan secara proporsional
kepada distributor yang telah melengkapi data di aplikasi Simirah.
Untuk melengkapi data dari peninjauan, KPPU telah meminta
pihak produsen dan konsumen untuk melengkapi data terkait jumlah ekspor, jml
produksi total dan produksi minyakita, serta data distribusinya.
“Dalam peninjauan tersebut tidak ditemukan adanya
perilaku bundling atau tying in,”
ungkap Ridho.
Namun Ridho kembali mengingatkan kepada Distributor
untuk tidak melakukan pemaketan wajib untuk minyakita dengan produk lain
seperti margarine atau sabun. [P4/sya/rel]