Pemkab Samosir Tahap I 2023 Tertibkan KJA

/

/ Rabu, 15 Februari 2023 / 21.43 WIB

Samosir, PILAREMPAT.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Tim Terpadu Penataan Kerambah Jaring Apung (KJA) untuk tahap I tahun 2023 melakukan penertiban di Desa Tanjung Bunga, Pangururan, Rabu (15/2/2023), Samosir.


Ada sebanyak 126 petak KJA yang ditertibkan untuk tahap I, dan tim terpadu menyelesaikan penertiban terhadap 51 petak KJA di Desa Tanjung Bunga. Selain melakukan penertiban, Tim terpadu melakukan inventarisasi, memverifikasi faktual atas KJA yang dibongkar sebagai dasar penghitungan besaran bantuan sosial/kompensasi kepada pemilik.


Sebelumnya, Pemkab melalui Dinas Ketapang dan Pertanian sudah melaksanakan sosialisasi penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) kepada para pemilik.


Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian melalui Kabid Perikanan Brosdiana Sinaga menjelaskan Penataan dan penertiban KJA tersebut merupakan lanjutan penataan tahun 2022 lalu untuk mendukung tata ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya.


Atas penertiban 51 petak KJA tersebut, Pemkab Samosir mengalokasikan dan memberikan kompensasi senilai Rp. 210.994.565,-.


Ditambahkan dia, Penertiban Tahap I tahun 2023 akan dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 13-14 Pebruari 2023 di Desa Tanjung Bunga dan Kelurahan Siogung-ogung. Percepatan Penertiban KJA ini juga dalam rangka menjaga kebersihan Danau Toba menyambut rencana Kehadiran Presiden RI di Samosir. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini