Medan, PILAREMPAT.com – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Jalan Adinegoro, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (01/02/2023.
Direktur Penegakan
Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria
berinisial LS dan S. Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut
merupakan pemilik CV DA dan CV TJ. Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan
faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak
fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak
fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.
Atas perbuatan keduanya
sejak tahun 2011 s.d. 2015, negara dirugikan hingga Rp 244.836.899.130. Untuk
memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset
milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan
kerugian pada pendapatan negara.
Adapun aset-aset yang
berhasil disita oleh penyidik adalah Tanah dan Bangunan seluas 128 M2 dan
bangunan seluas 461 M2 di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, 1
unit mobil, tanah dan bangunan tanah seluas 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di
Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dalam kasus ini, kedua
tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU)
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai konsekuensi
atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam
hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun,
serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur
pajak. Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan
hingga proses persidangan.
Sebagai penutup Eka
Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa DJP akan terus konsisten untuk menegakkan
hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi
masyarakat, serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan Penegakan
Hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam
rangka penerimaan negara. [P4/sya/rel]