Di Kota Medan, Juru Sita Pajak Negara Sita Aset Penunggak Pajak ...

/

/ Jumat, 10 Februari 2023 / 23.08 WIB

 

Medan, PILAREMPAT.com Sejumlah wajib pajak (WP) di Kota Medan, mengalami nasib yang apes pada hari Selasa, 7 Februari 2023. Pasalnya, para Juru Sita Pajak Negara (JPSN) dari sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama yang ada di bawah naungan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Sumut melakukan penyitaan terhadap sejumlah WP di beberapa kecamatan berbeda di Kota Medan.

Dari keterangan resmi pihak DJP Sumut I kepada para wartawan, Jumat, 10 Februari 2023, penyitaan itu digelar di Kecamatan Medan Timur, Medan Polonia, Medan Petisah, dan Medan Barat.

JSPN KPP Pratama Medan Timur, Ridwan Sayuti, menyita sebuah unit truk milik PT PBR yang memiliki nilai sebesar Rp 120 juta.

Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak sebesar Rp 200 juta yang tidak dilunasi oleh WP sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Lalu JSPN KPP Pratama Medan Polonia membantu penyitaan aset rekening wajib pajak KPP Pratama Kisaran.

Proses penyitaan rekening sebesar Rp 78.742.513,31 juga disaksikan oleh pihak Kelurahan Medan Baru Lazarus Denada Brahmana.

Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MNP yang mencapai nilai Rp 3.143.877.970,00.

KPP Pratama Medan Petisah melalui JSPN Chrisva Parningotan Pakpahan menyita aset WP berupa saldo rekening sebesar Rp 47.709.459,00.

Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PT DP yang tidak melunasi utang pajak sebesar Rp 383.419.924,00 dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, kegiatan penyitaan aset penunggak pajak turut dilaksanakan oleh JSPN KPP Pratama Medan Barat, Nicson Sotarduga Sinaga.

Tindakan ini dilakukan terhadap CV NLB yang mempunyai utang pajak sebesar Rp321.172.869,00.

Oleh karena itu, Nicson melakukan penyitaan dan pemindahbukuan harta kekayaan WP yang tersimpan di bank sebesar Rp 203.124.811,00, Rabu, 8 Februari 2023.

Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar WP melunasi utang pajaknya.

Sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Hal ini sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000

Disebutkan, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, WP tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Selanjutnya, jika WP tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset WP yang telah disita. Lalu, hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumut I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (P4/sak/rel]

Komentar Anda

Berita Terkini