Termasuk di Sumut, KPPU Temukan Harga Migor di Atas HET

/

/ Senin, 30 Januari 2023 / 19.10 WIB

 

Medan, PILAREMPAT.com  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana 'Minyakita' di hampir seluruh wilayah Indonesia berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bahkan di berbagai wilayah seperti Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta, ditemukan adanya berbagai dugaan perilaku penjualan bersyarat atau tying-in dalam penjualan Minyakita.

Temuan ini disampaikan Direktur Ekonomi, Mulyawan Ranamanggala dan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU di berbagai provinsi, termasuk Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas dalam forum jurnalis yang diselenggarakan secara online zoom dan offline (Hybride), di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (30/1/2023.

KPPU secara inisiatif melakukan penelitian atau survei terhadap penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita, menyikapi berbagai informasi yang beredar di publik tentang kelangkaan minyak goreng tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. 

Peraturan yang dikeluarkan dengan tujuan menjaga stabilitas dan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen tersebut menetapkan bahwa HET minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 perkilogram.

Namun beberapa minggu ini diketahui adanya kelangkaan dalam minyak goreng jenis tersebut, sehingga KPPU segera mendalaminya.

Dalam survei yang dilakukan KPPU, ditemukan bahwa harga minyak goreng curah dan Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia berada di atas HET dan sulit didapatkan.

“Tidak jarang, harga tersebut dapat berkisar lima persen hingga 14 persen di atas HET,” sebut Mulyawan.

Kondisi tersebut di berbagai wilayah diduga dimanfaatkan penjual atau distributor dengan melakukan penjualan bersyarat atau tying-in antara Minyakita dengan produk lain yang dipasarkan penjual atau distributor.

Dugaan tying-in tersebut ditemukan KPPU di wilayah kerja Surabaya, Balikpapan dan Yogyakarta.

Untuk itu, KPPU akan segera menyampaikan dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan maupun pemerintah provinsi terkait temuan ini.

Diharapkannya, pemerintah dapat mengambil tindakan segera untuk memenuhi pasokan minyak goreng curah dan Minyakita di masyarakat, agar kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan atau distribusi minyak goreng tersebut.

Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas ketika Sidak harga Migor di Pasar Petisah (P4/Dok.Humas KPPU Medan)

Di Sumut juga di Atas HET

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas ketika Sidak harga Migor di Pasar Petisah, Kota Medan bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumut, Senin (30/1/2023) juga menemukan harga 'Minyakita' mencapai Rp16.000 per kg. Padahal pemerintah menetapkan harga Rp14.000 per kg. 

Dari hasil pengecekan harga diketahui bahwa minyak goreng curah kemasan dengan merk dagang Minyak Kita saat ini mengalami kelangkaan, sedangkan harga beras stabil di harga yang relatif tinggi. Sementara untuk komoditi lain seperti cabe, telur, daging ayam dan daging sapi terpantau stabil.

Kelangkaan pasokan Minyak Kita turut mengerek harga minyak goreng curah yang dijual di atas harga HET, yakni Rp16.000/Kg. Salah seorang pedagang mengaku sudah satu bulan ini tidak menjual merk minyakkita karena sulit pasokan, namun ketersediaan minyak premium disebutnya masih stabil.

Untuk ketersediaan beras relatif aman. Hal ini didukung upaya PD Pasar yang turut menjual beras medium dengan harga sesuai HET, yakni Rp.9.950 per kilogram yang dikemas dalam kantong 5 kg. Meski harga di pedagang pasar masih ditemukan untuk yang eceran, harga beras medium Rp.13.000 dan yang premium 14.000-15.000 per kilogram.

Terkait dengan adanya kelangkaan Minyak Kita di pasar tradisional tersebut, Ridho akan melakukan pendalaman lebih lanjut di tingkat distributor dan produsen. Kondisi ini dapat disinyalir sebagai indikasi awal terjadinya kartel apabila ditemukan adanya kesengajaan dari pelaku usaha untuk mengurangi produksi atau menahan pasokan.

“MinyakKita itu diproduksi oleh produsen-produsen yang juga memproduksi minyak premium. Namun yang kita temui, minyak premiumnya ada, sedangkan Minyak Kita langka. Bisa saja mereka sengaja membatasi produksi minyak kita sehingga konsumen beralih ke premium. Tapi jika hambatannya ada di pola distribusi atau angkutan distribusinya, tentunya kami bersama tim TPID akan mengoptimalkan pendistribusiannya” jelasnya.

Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan, perilaku tidak sehat yang mungkin akan muncul dalam kondisi saat ini adalah distributor menjual produk MinyakKita dengan sistem paket atau bundling. 

"Sejauh ini di Kota Medan belum ditemukan adanya perilaku distributor yang mem-bundling produk MinyakKita dengan produk lainnya,' pungkasnya. [P4/sya]


Komentar Anda

Berita Terkini