OJK Gelar Roadshow Edukasi kepada pelaku UMKM, Dharma Wanita, dan
ASN di Kab. Humbahas, di Hotel Ayola Dolok Sanggul. (P4/Dok Humas OJK Sumbagut)
Humbahas, PILAREMPAT.com - Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di Wilayah Sumatera Utara, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara kembali melaksanakan roadshow Edukasi Keuangan yang kali ini ditujukan kepada pelaku UMKM, Dharma Wanita, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas),di Hotel Ayola Dolok Sanggul,kemarin, dengan mengangkat tema “Pengelolaan Keuangan dan Akses Keuangan Daerah.”
Hadir
dalam acara tersebut Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Jhon Harry
Marbun, M.MA mewakili Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE, Kadis
Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja, Nurliza Pasaribu, SKom, dan Ketua Dharma
Wanita, Marista Tony Sihombing, serta 100 (seratus) orang pelaku UMKM, Dharma
Wanita, dan ASN.
Kegiatan
tersebut dibuka oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan
Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Wan Nuzul Fachri,
yang turut menyampaikan sambutan mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian
Utara Yusup Ansori. Wan Nuzul menyampaikan pentingnya edukasi keuangan agar
masyarakat tidak hanya menggunakan produk namun paham akan perhitungan yang
terdapat dalam produk tersebut.
“Kita mungkin sudah
memiliki ataupun familiar dengan produk lembaga jasa keuangan seperti tabungan
dan kredit, tapi bapak dan ibu juga perlu paham akan perhitungan dalam produk
tersebut, misalnya terkait perhitungan pokok dan bunga terhadap cicilan yang
kita bayar,” jelas Wan Nuzul.
Dalam sambutan tertulis Bupati Humbang Hasundutan yang dibacakan Plt. Asisten
Perekonomian dan Pembangunan, Jhon Harry Marbun, menyampaikan apresiasi
kegiatan edukasi yang sudah rutin dilakukan OJK ke berbagai kabupaten dan kota
di Sumatera Utara dan menegaskan pentingnya digitalisasi dalam dunia usaha.
“Saat
ini semua hal sudah terdigitalisasi sehingga UMKM yang berada jauh dari
perkotaan pun bisa memiliki kesempatan yang sama dalam memasarkan produknya
kepada masyarakat. OJK juga telah rutin melakukan sosialisasi terkait akses
keuangan kepada kabupaten dan kota di Sumatera Utara, sehingga diharapkan UMKM
di Humbahas juga dapat mengembangkan usahanya dengan semakin tersedianya akses
keuangan,” ujar Jhon Harry.
Narasumber
dalam kegiatan tersebut adalah Analis Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK
Raya D Theresia dan Analis Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan
Daerah, Reza Leonhard. Dalam paparannya, peserta diberikan edukasi mengenai
tujuan literasi keuangan dan memberi pemahaman atas hak dan kewajiban konsumen
sektor jasa keuangan.
Materi
yang disampaikan mencakup pemahaman terhadap inflasi, strategi pengelolaan
keuangan pribadi, dan pentingnya berinvestasi sekaligus menghindari terjebak
investasi bodong. Peserta juga dibekali informasi mengenai hak dan kewajiban
konsumen jasa keuangan yang cenderung belum dipahami oleh konsumen.
Pada
kesempatan ini juga dipaparkan pencapaian percepatan perluasan akses keuangan
daerah yang diinisiasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di
wilayah Sumatera Utara antara lain program One
Village One Agent (OVOA) atau Satu Desa Satu Agen Laku
Pandai, dan program TPAKD lainnya di Provinsi Sumatera Utara yang dapat
mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan akses keuangan bagi
masyarakat Sumatera Utara.
Para
pelaku UMKM dan Perwakilan BUMDES serta organisasi perangkat daerah yang hadir
antusias mengikuti rangkaian kegiatan untuk mendapatkan pemahaman terkait
program TPAKD yang dapat mendukung usaha pelaku UMKM dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Antusiasme
juga terlihat dari berbagai pertanyaan peserta terkait tupoksi OJK, kelebihan
dan kekurangan akan berbagai jenis kredit usaha, dan persyaratan dalam
mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Informasi
mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah
memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs
OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan
Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157.
[P4/sya]