JAKARTA, PILAREMPAT.com
-- Koordinator Tim Pengawas Distribusi
Barang Pokok dan Barang Penting di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI dihadirkan Investigator Penuntutan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai saksi dalam sidang Pemeriksaan
Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5
(penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di
Indonesia (Perkara Minyak Goreng) yang dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU
Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Saksi
tersebut menambahkan tujuh saksi yang telah dihadirkan KPPU dalam pemeriksaan
perkara minyak goreng.
Pemerintah sempat memberikan komitmen untuk membayarkan selisih harga (rafaksi)
tersebut. Namun dari Pemeriksaan yang telah dilaksanakan, saksi-saksi yang
terdiri dari kalangan peritel dan distributor banyak mengeluhkan belum
dibayarkannya rafaksi tersebut oleh Pemerintah.
Salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah Lisbettina Sitanggang selaku Product Manager PT Alamjaya Wirasentosa. Pemeriksaan dilakukan secara hibrid di kantor saksi yang beralamat di Tanjung Morawa, Deli Serdang dengan didampingi oleh staf KPPU Kanwil I Medan. Sebagai informasi, PT Alamjaya Wirasentosa merupakan distributor aneka produk, salah satunya produk minyak goreng kemasan dengan wilayah pemasaran seluruh Sumatera, mulai dari Aceh sampai Lampung.
Pada pemeriksaan tersebut, saksi menyatakan bahwa pada
bulan Februari 2022 tidak mendapatkan pasokan dari PT Salim Ivomas Pratama
karena mereka bukan anggota Aprindo dan tidak memasok ke retail modern
berjaringan.
Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur menjelaskan, dalam pemeriksaan,
diketahui bahwa pemerintah melakukan pengawasan peredaran produk minyak goreng
di beberapa pasar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Timur pada bulan
Januari 2022. Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor
6 Tahun 2022 dilakukan pengawasan atas ketersediaan minyak goreng di pasar
tradisional, ritel modern, dan produsen.
“Pengawasan
di lapangan mencatat minyak goreng kemasan sederhana tidak banyak tersedia di
pasar tradisional, sementara ritel modern mengalami pengurangan realisasi
pemenuhan dari Purchase Order (PO) yang diajukan,” ujarnya.
Ia
melanjutkan, temuan lain adalah adanya produsen yang mengeluhkan tidak mendapatkan Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan
baku minyak goreng. Dalam hal ini, produsen yang disebut diwawancarai
pemerintah adalah PT Berlian Eka Sakti Tangguh dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Setelah pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan dikeluarkannya Permendag
Nomor 11 Tahun 2022 pada 16 Maret 2022, barang mulai tersedia di ritel modern.
“Pemerintah
sempat memberikan komitmen untuk membayarkan selisih harga (rafaksi) tersebut.
Namun dari Pemeriksaan yang telah dilaksanakan, saksi-saksi yang terdiri dari kalangan peritel dan distributor
banyak mengeluhkan belum dibayarkannya rafaksi tersebut oleh Pemerintah,”
katanya.
Terpisah,
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan, salah satu saksi yang sudah
diperiksa adalah Lisbettina Sitanggang selaku Product Manager PT Alamjaya
Wirasentosa. Pemeriksaan dilakukan secara hybrid di kantor saksi di Tanjung
Morawa, Deli Serdang dengan didampingi oleh staf KPPU Kanwil I Medan.
“PT
Alamjaya Wirasentosa merupakan distributor aneka produk, salah satunya produk
minyak goreng kemasan dengan wilayah pemasaran seluruh Sumatera, mulai dari
Aceh sampai Lampung,” terangnya.
Pada
pemeriksaan tersebut, tambahnya, saksi menyatakan bahwa pada Februari 2022
tidak mendapatkan pasokan dari PT Salim Ivomas Pratama karena mereka bukan
anggota Aprindo dan tidak memasok ke retail modern berjaringan. [P4/sya/rel]