Pemkab Samosir Bersama Tim Terpadu Tertibkan KJA di Pangururan

/

/ Kamis, 20 Oktober 2022 / 22.10 WIB

Samosir,PILAREMPAT.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir dengan tim terpadu yang terdiri Babinsa Ramil 03/Pangururan, Polres, Kejari, Kecamatan Pangururan dan Kelurahan Siogungogung melakukan penertiban Kerambah Jaring Apung (KJA) untuk tahap II di Perairan Danau Toba, Kamis (20/10/2022), Pangururan


“Pemkab dengan TNI mendukung penataan KJA karena tujuannya baik. Hal ini untuk menjaga kualitas air danau Toba serta penataan hidup masyarakat yang layak,” sebut Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) diwakili Kabid Perikanan Rosdiana Sinaga didamping Danramil 03/Pangururan Sertu T Sihotang.


Kabid Perikanan Rosdiana Sinaga, Pemkab dan Tim Terpadu Tertibkan KJA di Siogungogung bekerja selama 2 hari, seraya menambahkan bahwa warga pemilik keramba setuju dan mau kerjasama terkait penertiban keramba milik mereka.


“Semua tim bekerja yang dibantu pemilik keramba juga serta akan diberikan kompensasi sebagai pengganti KJA yang ditertibkan,” imbuhnya.


Hal ini dilakukan sesuai hasil rapat Penataan KJA di Aula Kantor Bupati Samosir beberapa waktu lalu.


Lanjut Rosdiana merinci jumlah KJA di Kabupaten Samosir yakni sebanyak 775 petakan KJA yang akan ditertibkan tahun ini di Samosir.


Sementra Pj Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang mengatakan, Penataan dan penertiban KJA 2022 merupakan lanjutan penataan tahun 2021 lalu guna mendukung tata ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya dan harus rampung tahun 2023.


Sesuai SK Gubsu nomor 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba, jumlah keramba jaring apung yang layak di Samosir sebanyak 548 petak dan akan ditata sesuai zonase.


“Penertiban tahun ini dilaksanakan dalam 4 tahap. Tahap I akan dilaksanakan bulan Mei, sebanyak 256 petakan sudah didata dan siap untuk ditertibkan,” tegas Pj Sekdakab itu.


Untuk mempercepat penertiban, Hotraja menekankan peran seluruh tim terpadu penertiban KJA, untuk turun langsung kelapangan pada saat penertiban dibantu kepala desa, lurah dan camat.


Tahun 2021 sudah ditertibkan sebanyak 491 petakan, dan telah diberikan kompesasi 468 petak kepada pemilik, 23 petakan kembali akan dibayarkan tahun ini. Tahun 2022 target 775 petak dan tahun 2023 sebanyak 982 petak.


“Penertiban Tahap I akan dilaksanakan di Pangururan (177 petak), Harian (2 petak), Simanindo (53 petak) dan Palipi 24 petak,” katanya. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini