DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan

/

/ Selasa, 18 Oktober 2022 / 13.47 WIB


Medan,PILAREMPAT.com  Anak berhak menerima pelayanan dasar seperti terlindungi dari tindak kekerasan fisik dan seksual, bebas dari penelantaran dan eksploitasi, serta berhak mengembangkan diri sesuai minat dan bakatnya.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Senin (17/10/2022).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE di dampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, H Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta dihadiri Wakil Walikota Medan, H Aulia Rachman, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat, para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta Camat se-Kota Medan.

Dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan tersebut menjelaskan, anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Anak juga merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Oleh sebab itu, anak harus diawasi perkembangannya mulai dari dalam kandungan hingga berusia delapan belas tahun.

Sementara itu, maraknya kasus tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, seperti penelantaran dan eksploitasi yang menjadi perhatian bersama khususnya bagi Pemerintah Kota (Pemko)Medan. Oleh sebab itu, 8 Fraksi DPRD Kota Medan sangat mendukung dan mengapresiasi pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan. (P4/sya/rel)

Komentar Anda

Berita Terkini