DPRD Gelar Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016

/

/ Selasa, 04 Oktober 2022 / 10.45 WIB

Medan,PILAREMPAT.com  DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan, tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Senin (03/10/2022).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE di dampingi Wakil Ketua, H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah SH MH serta dihadiri Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman, para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta Camat se-Kota Medan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Medan, Hasyim mengatakan pentingnya pembentukan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, serta menyesuaikan tipelogi besaran perangkat daerah yang dimaksud sehingga terwujudnya perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Masih dalam penegasan Hasyim mengatakan, DPRD Kota Medan memberikan penilaian positif terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Perubahan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, karena hal tersebut menjawab regulasi sebagai acuan hukum yang di atasnya sudah mengalami perubahan, maka perlu dilakukan penyesuaian di tingkat daerah.

“Kita berharap dengan adanya Perda ini, nantinya akan mendorong kinerja lebih efektif, efisien dan lebih tepat sasaran di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing OPD. Ke depannya diharapkan Pemerintah Kota Medan akan memiliki perangkat daerah yang lebih optimal di dalam pelaksanaan tugas mereka masing-masing”, tandas Hasyim. (P4/rel/sya)


Komentar Anda

Berita Terkini