Bupati Samosir Gelar Sosialisasi Pemberian Intensif Penyelenggaraan Bangunan Gedung

/

/ Jumat, 28 Oktober 2022 / 06.11 WIB

Samosir,PILAREMPAT.COM - Bupati Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar sosialisasi untuk pemberian insentif para penyelenggaraan bangunan gedung sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Samosir Tahun 2022.


Selain itu juga, Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.


Sosialisasi dibuka Bupati diwakili Asisten II Sekretariat Daerah (Sekda) Samosir oleh Hotraja Sitanggang, dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Samosir serta dinas terkait yang membidangi PBG.

Hotraja Sitanggang selaku Asisten II menjelaskan Jumat (28/10/2022), ini adalah salah satu kebijakan terbaik yang bermuara untuk tertib administrasi. Hal itu juga di lihat dari sisi penataan wilayah Kabupaten merupakan bagian dari pemberian insentif baik usaha maupun hunian, sebutnya.


Ditambahkan Hotraja, pelaksanaan perizinan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapuskan dan diganti menjadi Persetujuan bangunan Gedung (PBG).


PBG sendiri memiliki fungsi guna memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, dengan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta kemudahan bagi penggunanya.


Ditambahkam dia lagi, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) merupakan sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, sertifikat laik fungsi disertai informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.


“Untuk Insentif PBG diberikan sebagai upaya pemberian legalitas bangunan gedung yang sudah terbangun juga belum memiliki PBG, selain itu guna mendorong kesadaran masyarakat untuk memperoleh PBG dan mewujudkan tertib tata ruang. Maka sebagai insentif diberikan dalam bentuk fiskal berupa keringanan retribusi daerah dan non fiskal berupa pemberian kemudahan prosedur perizinan,” terangnya.


Adapun besaran insentif yang diberikan untuk bangunan gedung fungsi usaha, hunian, campuran dan fungsi sosial adalah berupa keringan retribusi daerah fungsi usaha yang telah memiliki NIB dengan keringanan sebesar 60% serta yang belum memiliki NIB sebesar 40%, fungsi hunian dengan campuran masing-masing keringanan 80%, bangunan sosial sebesar 100% yang seluruhnya dihitung berdasarkan peraturan. Pelayanan pemberian insentif ini dilaksanakan hingga 31 Desember 2022. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini