Pembangunan GOR Milik Pemkab Samosir Menuai Masalah Lahan Kepemilikan

/

/ Selasa, 27 September 2022 / 09.30 WIB



Samosir,PILAREMPAT.COM-
Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) milik Kabupaten Samosir yang baru di lakukan Bupati Samosir peletakan batu pertama menuai masalah kepada pemilik lahan tanah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir telah membangun GOR di lokasi yang dinilai bermasalah, karena pemilik lahan keberatan.

“Dimana lahan yang di bangun GOR adalah milik ahli waris “Pomparan Op Tatang Sihombing” dalam nomor Registrasi resmi: 148 di Pengadilan Negeri Balige,” tutur Dr Tunggul Sihombing MA kepada wartawan, Senin (26/9/2022) Pangururan.

Lebih lanjut disampaikan, dimana mereka telah menguasai lahan dimaksud sekira 350 tahun dan tidak pernah dihibahkan kepada pihak manapun. “Termasuk kepada Pemkab Samosir,” tegasnya.

Untuk itu, jika ada seseorang atau siapapun yang mengaku-ngaku bahwa dia telah menghibahkan lahan dimaksud, tindakan itu adalah tindakan penipuan dan manipulasi.

“Tindakan tersebut samasekali tidak pernah kami ketahui juga bertentangan dengan hukum,” imbuhnya.


Apabila tidak ada solusi dari pihak Pemkab Samosir maka kita akan mengajukan gugatan, ucap Tunggul.

Terkait tindakan Pemkab Samosir itu, pihak Tunggul Sihombing sudah menyurati pemerintah pada 2 Juli 2022. Maka dengan adanya surat tersebut pihak Pemkab Samosir melaksanakan pertemuan mediasi pada tanggal 18 Juli 2022 di kantor Pengelolaan Aset Daerah dan tidak ada ditemukan solusi.

Untuk diketahui, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, sudah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Samosir di Lumban Sihombing, Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, baru-baru ini. Saat itu, Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Samosir Jonson Gultom dalam laporannya menyampaikan, bahwa dana pembangunan GOR ini bersumber dari APBD Kabupaten Samosir TA 2022 dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV Fariz Pratama dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 8.888.927.000 dan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

GOR akan dibangun dengan Tipe B, dilengkapi fasilitas lapangan futsal, bola volli, sepak takraw, bulutangkis, bola basket dan tenis meja.

Ketika dikonfirmasi, Kasubbid Asset Dinas Pendapatan dan Keuangan Pemkab Samosir, Rafael Sitanggang kepada wartawan mengatakan pada pertemuan yang dilaksanakan bulan Juli lalu dengan pihak Tunggul Sihombing disimpulkan mediasi lanjutan.

“Sudah disepakati mediasi lanjutan bersama Bupati, sembari proses pembangunan berjalan dan menunggu jadwal Bupati,” imbuhnya. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini