BALIGE,PILAREMPAT.com - Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di Sumatera Utara, khususnya bagi masyarakat yang berada di luar Kota Medan, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara kembali melaksanakan roadshow Edukasi Keuangan yang kali ini dilaksanakan kepada anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dharma Whanita di Kabupaten Toba dengan mengangkat tema “Literasi Keuangan dan Peran OJK Dalam Perlindungan Konsumen”.
Hadir
membuka kegiatan tersebut adalah Bupati Kabupaten Toba, Ir. Poltak Sitorus, MSc
beserta istri, Ny Rita Marlina Sitinjak, selaku ketua TP PKK Toba. Kegiatan
tersebut juga dihadiri oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan
Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri,
yang turut menyampaikan sambutan mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian
Utara, Yusup Ansori. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia.
Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, dalam sambutannya
menyampaikan agar seluruh peserta sosialisasi dapat memahami manfaat dan resiko
pembiayaan keuangan serta memiliki pemahaman dalam memilih lembaga keuangan.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang salah berinvestasi dan akhirnya
berdampak tidak hanya kepada aspek keuangan namun terhadap kinerja dan
aktivitas sehari-hari.
“Maka
sosialisasi Literasi Keuangan sangat dibutuhkan. Saya mengajak peserta untuk
memberi perhatian agar sosialisasi ini benar-benar bermanfaat sehingga kedepan
warga Toba memiliki pengetahuan dan mengetahui manfaat, resiko serta miliki
keterampilan memilih lembaga keuangan,” ujar Bupati Poltak.
Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan
Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri, mengatakan TP
PKK dan Dharma Wanita Persatuan merupakan bagian dari beberapa elemen masyarakat
yang menjadi fokus inisiasi untuk selalu diberikan pengetahuan literasi
keuangan.
Wan
Nuzul dalam sambutannya menyampaikan agar masyarakat memiliki pemahaman dalam
mengenali pinjaman online (pinjol) ilegal sehingga tidak terjebak menjadi
korban di kemudian hari. Khususnya, mengingat di tengah kebutuhan masyarakat
yang tinggi akan penyaluran kredit, ditambah dengan ketidaksiapan masyarakat
dalam menyerap perubahan di era layanan keuangan digital.
Salah satu kasus yang paling marak di masyarakat adalah teror
dari pinjol ilegal. Selain bunga pinjaman yang sangat tinggi, pinjol ilegal
juga kerap mengancam bahkan mengintimidasi konsumen untuk membayar cicilan
ketika melewati tanggal jatuh tempo. Hal tersebut tidak hanya dilakukan kepada
orang yang mengajukan pinjaman, namun juga kepada keluarga, rekan kerja, atau
relasi lainnya yang terdapat di kontak perangkat telepon konsumen.
“Pinjol
ilegal bisa mengakses info kontak dari HP saudara dan bila ada pinjaman yang
bermasalah maka pesan itu secara otomatis akan disebar kepada kontak yang
terdapat di HP saudara,” ujar Wan Nuzul menjelaskan.
Kegiatan dilanjutkan dengan
pemaparan materi mengenai Discovering Money oleh Kepala Sub Bagian Edukasi dan
Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia. Raya mengawali pemaparan dengan
pengenalan mengenai perilaku impulsive buying dan pentingnya literasi keuangan
agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana menaikkan pendapatan, bagaimana
memastikan pengeluaran bisa dipenuhi dari uang yang ada, dan bagaimana agar
uang bekerja untuk kita.
“Kalau dulu harbolnas (hari belanja online nasional) itu hanya
sekali dalam setahun, 12-12, sekarang ini harbolnas setiap tanggal bulan
kembar. Jadi, para ibu-ibu digoda 12 kali alias setiap gajian untuk melakukan
impulse buying,” ujar Raya.
Dengan
banyaknya skema kredit/pembiayaan yang ditawarkan oleh pihak jasa keuangan,
masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih skema yang cocok bagi kondisi
keuangan masing-masing.
“Hal
pertama yang perlu ibu-ibu pikirkan, apakah ada rencana pelunasan, ambil skema
take over ke bank lain, atau top up pinjaman? Kalau ada, hindari skema cicilan
dengan alokasi bunga yang sangat besar di awal agar pokok yang tersisa tidak
besar ketika mau melakukan pelunasan dipercepat,” ujar Raya.
Informasi mengenai daftar
Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha
dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id.
OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018.
[P4/sya/Rel]