MEDAN,PILAREMPAT.com - Komisi I DPRD Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tanah di Jalan Dr Masyur Kecamatan Medan Sunggal, Senin (1/8/2022) pukul 10.00 WIB dan persoalan tanah di Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan pukul 14.00 WIB. RDP dipimpin Ketua Komisi I Roby Barus didampingi Wakil Ketua Abdul Rani, Abdul Latif, Parlindungan Sipahutar, Dico Meliala, Rudiyanto Simangunsong dan Habiburahman Sinuraya.
Namun
RDP tersebut dinilai menyalahi aturan, karena bersamaan dengan Rapat Paripurna
DPRD dalam agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Penyandang
Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (1/8/2022) pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan
pukul 14.00 WIB Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wakil
Ketua DPRD Medan H Bahrumsyah mengatakan, di dalam agenda paripurna itu tidak
ada RDP, kemungkinan itu tidak terjadwal, kegiatan tidak lazim dalam
perencanaan kegiatan di Badan Musyawarah (Banmus) . “Paripurna ada budgetnya
ada, begitu juga RDP, bagaimana mungkin dalam satu hari ada yang meneken di
sini dan juga meneken di sana memakai dua anggaran. Karena di dalamnya ada
anggaran makan dan minum,” kata Bahrumsyah ketika dimintai keterangan usai
paripurna Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan, Senin (1/8/2022).
Ketika
ditanya, apakah dua agenda yang sama melanggar tata tertib (tatib) DPRD Medan?
Politisi PAN ini mengatakan bahwa hal ini bukan hanya persoalan melanggar
tatib. Karena Paripurna bersamaan dengan RDP tidak pernah diatur dalam jadwal
kegiatan DPRD Medan. “Setiap ada kegiatan paripurna tidak boleh ada kegiatan
lain, coba cek di Badan Musyawarah, kalau mereka hanya duduk-duduk, itu tidak
resmi pasti tidak resmi terjadwal dan ada makan minumnya tidak keluar,”
terangnya.
Tapi
dua kali RDP tersebut ada makan minumnya yang disajikan ruang di Komisi I
berupa kue kotak dan air mineral. Menurut Bahrum, kalau RDPnya ada makan dan
minum berarti kegiatan tersebut terjadwal. “Itu tidak mungkin terjadwal, karena
di paripurna makan dan minumnya untuk 50 anggota DPRD Medan, tidak boleh
penganggarannya double, itu tidak mungkin. Itu bisa jadi temuan BPK,” tegasnya.
Wakil
Ketua Komisi I Abdul Rani mengatakan, bahwa RDP tersebut adalah persoalan
masyarakat yang terus meminta DPRD Medan melakukan RDP.
RDP
dilakukan pukul 9.00 WIB sampai jam 10.00, setelah itu Paripurna. Pada
pertemuan tersebut Komisi I seharusnya melakukan RDP, tapi tidak terlaksana
karena pihak BPN tidak hadir. “Kami hanya berbincang-bincang dengan pihak yang
mengadu dalam persoalan tanah. RDP harus ada kesimpulan jika BPN Medan hadir.
Tapi kami hanya berbincang-bincang, bukan RDP,” terang Abdul Rani. [P4]