Pengucapan Sumpah/ Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir 2019-2024

/

/ Rabu, 13 Juli 2022 / 07.55 WIB

 


SAMOSIR-PILAREMPAT.COM |
Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang menghadiri pengucapan sumpah/ janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, 11/07/2022 .


Ketua DPRD Samosir Sorta E. Siahaan mengambil sumpah janji PAW Anggota DPRD Samosir Siska Ambarita masa bakti 2019-2024 menggantikan Romauli Panggabean dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Setelah dilantik, Siska Ambarita dipersilahkan untuk langsung menduduki kursi DPRD.


Atas nama pribadi, dan Jajaran Pemkab Samosir, Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang menyampaikan ucapan selamat kepada PAW Anggota DPRD Samosir yang baru dilantik.


“Semoga pelantikan hari ini dapat membawa kebahagiaan kepada diri sendiri, keluarga dan khususnya masyarakat Samosir” kata Martua Sitanggang


Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM menekankan, sebagai anggota DPRD harus berkomitmen mendengar dan menyuarakan serta berjuang demi kesejahteraan masyakarat Kabupaten Samosir. Meningkatkan citra dan kinerja, menciptakan hubungan yang harmonis dan demokratis di lembaga DPRD.


Selain itu, diharapkan dapat menganut prinsip check dan balances, mewujudkan tatanan penyelenggaraan pemerintahan antar cabang kekuasaan (legeslatif, eksekutif dan yudikatif) di Kabupaten Samosir. Sehingga dalam pelaksanaan tugas, dapat bekerjasama dan sama bekerja sesuai tugas dan fungsi kewenangan.


“Pelaksanaan pembangunan daerah harus mengutamakan pemberdayaan masyarakat, melayani masyarakat, menjadi mitra masyarakat dengan satu tujuan menyejahterakan masyarakat” tutup Martua Sitanggang.


Tak luput, Wabup juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Romauli Panggabean atas kinerja selama ini, membawa aspirasi dan mengemban kepercayaan masyarakat Samosir.


Ketua DPRD Samosir, Sorta E. Siahaan mengatakan, PAW DPRD Samosir merupakan proses yang diatur dalam peraturan perundang undangan dan merupakan Keputusan Gubernur Sumatera Nomor 188.44/403/KPTS/2022 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir.


Untuk itu, Sorta E. Siahaan mengajak dan mengingatkan, agar PAW yang baru dilantik dapat bekerja keras, menjalankan tupoksi sebagi wakil rakyat demi kepentingan masyarakat Kabupaten Samosir. Menjalin komunikasi yang baik antar sesama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini